Home
 
 
 
 
up date perkara Mantan Bupati Amril Mukminin
Kasus Mantan Bupati Amril Mukminin Segera Disidangkan

Rabu, 17/06/2020 - 18:17:11 WIB

Tonny Frenki Pangaribuan (JPU KPK) serahkan berkas ke Pengadilan Tipikor  Pekanbaru
TERKAIT:
   
 
JAKARTA - Hari ini (17/6/2020) Tonny Frenki Pangaribuan (JPU KPK) melaksanakan pelimpahan berkas perkara Terdakwa Amril Mukminin (Bupati Bengkalis) dalam kasus dugaan suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau ke Pengadilan Negeri  Tipikor Pekanbaru.

Setelah dilimpahkan, penahanan sepenuhnya sudah menjadi kewenangan dari Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru dan persidangan di agendakan akan dilaksanakan secara online mengingat kondisi Pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

Demikian keterangan pers dari jubir KPK bidang peninandakan yang diterima redaksi Zonariau.com Rabu, 17/06/2020.

Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan bahwa Tim JPU akan menunggu penetapan jadwal persidangan dari Majelis Hakim Tipikor.

Dalam kasus korupsi ini Amril Mukminin di dakwa dengan dakwaan KESATU
Primair : Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Subsidiair : Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Dan
KEDUA : Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan 63 saksi.

Sebagaimana diketahui bahwa mantan bupati Bengkalis Amril Mukminin merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek multiyears (2017-2019) pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan penerimaan gratifikasi. Amril telah ditahan KPK sejak  6 Februari 2020. ( Sefi)


Home