Home
 
 
 
 
BPPH Pemuda Pancasila : Tidak Ada Alasan Bagi Hakim Untuk tidak Mengabulkan Permohonan Praperadilan

Selasa, 23/06/2020 - 13:08:44 WIB


TERKAIT:
   
 
BEKASI - Sidang Pra Peradilan Pemuda Pancasila yang menggugat Polres Metro Bekasi Kota terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila sudah melanggar Pasal 18 ayat 1 KUHAP, Rabu besok 24 Juni 2020 akan diputuskan.

Sidang lanjutan Pra Peradilan sudah masuk pada tahap Sidang Kesimpulan, kedua belah pihak telah menyerahkan berkas kesimpulan dari pemohon dan termohon kepada Hakim tunggal Asiadi Sembiring,SH, M.H pada Senin(22/06/2020) di PN Bekasi.

Kuasa Hukum Pemuda Pancasila 'Herwanto N,SH' yang di dampingi sekretaris BPPH Antoni,SH,MH,CIL,CLI,CRA mengatakan jika 100% kita yakin permohonan kita dikabulkan berdasarkan fakta persidangan.

"Karena seluruh fakta persidangan sudah terbukti terang benderang,  bahwa surat tugas dan surat perintah penangkapan tidak ada dan diberikan disaat anggota Pemuda Pancasila sudah pada ditangkap tangkapi dirumah dan ditempat anggota Bekerja," ujar Herwanto N, SH kepada Media usai penyerahan berkas kesimpulan kepada Hakim.

Lanjut Herwanto, Termohon juga sudah mengakui jika surat-surat tersebut baru diberikan tgl 23 Mei 2020.

Nurachman Kuncoroadi, SH menambahkan, perlu diketahui bahwa sejak pendaftaran hingga sidang putusan pada Hari Rabu(24/06/2020) nanti sudah bertentangan dengan Pasal 82 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana ayat 1C, dimana diatur dalam praperadilan itu selama 7 Hari harus sudah diputuskan.

Untuk itu, jelas Nurachman BPPH PP, telah melanggar hukum KUHAP, biarlah masyarakat yang menilai perjalanan sidang itu sudah sesuai tidak dijalankan oleh Hakim Tunggal.

Antoni,SH, MH, CIL, CLI, CRA menambahkan jika melihat dari jalannya sidang dari awal hingga diakhir mereka mengahdirkan saksi,  yang mana saksi yg diajukan Pemohon adalah saksi fakta yg mengetahui secara langsung proses penangkapan oleh petugas bahwa petugas sama sekali tidak membawa surat tugas dan surat perintah pebangkapan baik kepada keluarga maupun kepada aparat lingkungan, Antoni menyakini bahwa Pra Peradilan yang diajukan Pemuda Pancasila akan di menangkan oleh pihak pemohon yaitu Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Bekasi.

Di tempat terpisah, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Ariyes Budiman didampingi Majelis Pimpinan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila beserta BPPH Bernardus Tamba, SH menjelaskan, untuk mendukung Hakim Tunggal memutuskan dan menjatuhkan putusan praperadilan yang seadil adilnya(Ex aequo et Bono), maka MPC akan menurunkan anggota PP sebanyak kurang lebih 1000 anggota mensupport Hakim Tunggal.

"Saya berharap, dari hati, hasil keputusannya adil dan seadil-adilnya." Ucap Ariyes Budiman menutup. (Riswan***)

Sumber : TransparanNews
Home