Home
 
 
 
 
Caplok Lahan Warga Berdalih Areal Lahan HGU, Hakim Gelar Sidang PS di Perkebunanan Sawit PT.GMR

Minggu, 28/06/2020 - 11:39:43 WIB

Hakim PN Rohil dengan Para pihak saat melaksanakan gelar sidang PS di areal perkebunan PT.GMR Jumat ,26/6/2020
TERKAIT:
   
 
Rokan Hilir  - Untuk membuktikan kejelasan dan kepastian tentang lokasi, ukuran dan batas batas objek sengketa lahan penggugat yang dikuasai tergugat , Majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) menggelar agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di areal objek lahan sengketa yang di kuasai oleh salah satu perusahaan perkebunan Sawit PT.Gunung Mas Raya yang terletak di Kepenghuluan Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.

Abdul Rahman(65) seorang Petani warga Teluk Pulau Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil , awalnya perbuatan pihak PT.GMR ini sudah pernah di laporkan penggugat pada aparat Kepenghuluan secara resmi, namun pihak Managemen PT.GMR tidak pernah hadir atas undangan pihak Kepenghuluan .

Karena keterbatasan waktu dan ekonomi , Abdul Rahman tidak mampu memperjuangkan haknya karena kondisi ekonominya yang selama ini hanya hidup pas-pasan, hanya bisa melihat lahan yang dulunya di kelola untuk  tanaman jagung dan palawija menghidupi anak keluarganya, akhirnya pasrah lahannya diambil begitu saja oleh pihak perusahaan besar Group PT.Ivo Mas Plantion ini.

Agenda sidang PS yang digelar pada Jumat ,26/6/2020, merupakan tindak lanjut perkara gugatan perdata nomor Reg .26/Pdt.g/ 2019/PNRhl  tentang Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan oleh Abdul Rahman melalui kuasa hukumnya Daniel Pratama SH MH , Hazizi Suwandi. 

SH dan Rahmat Al Amin SH. terhadap Tergugat PT.GMR yang mencaplok dan menguasai lahan penggugat seluas kurang lebih 11 hektar sesuai legalitas Surat Keterangan Ganti Rugi ( SKGR) yang dikeluarkan oleh pihak Kepenghuluan pada tahun 1995 , dengan alasan lahan penggugat masuk dalam areal HGU PT GMR hingga dikuasai dan dikelola puluhan tahun lamanya oleh Tergugat hingga saat ini.

Pantauan dilokasi, setelah majelis hakim dan para pihak memastikan titik koordinat objek lahan sengketa dengan menggunakan peta lokasi lahan dan alat GPS , Majelis hakim bersama para penggugat dan tergugat langsung melakukan pemeriksaan empat titik koordinat di atas objek lahan yang digugat .

Di areal objek sengketa ada empat titik lokasi yang diperiksa oleh hakim  yaitu sebelah Timur ,Selatan, Utara, sedangkan sebelah barat tidak dilakukan pemeriksan karena lahan Penggugat berbatasan langsung dengan PT .GMR .

Saat pemeriksaan pada titik pertama sebelah Selatan lahan penggugat Abdul Rahman sesuai surat yang dimiliki berbatasan langsung dengan Bakri , namun pihak PT.GMR selaku tergugat mengatakan bahwa lahan Bakri masih tetap masuk dalam areal HGU PT.GMR.

Hal yang sama  juga pada titik kedua  batas sebelah Utara yang diberi tanda patok beton BPN yang sebelumnya bernomor 15, kondisi dilokasi saat sidang PS ,patok itu sudah berubah menjadi patok BPN nomor 14, dalam surat tanah penggugat berbatasan lansung  dengan lahan Jumari, Namun pihak tergugat PT.GMR  juga mengatakan bahwa sesuai peta yang dimiliki, letak lahan Jumari juga masih berada dalam kawasan HGU PT GMR. 

Pada lokasi titik sebelah Selatan, ada kejanggalan dirasakan Penggugat bahwa sebelum dilakukan sidang PS , dilokasi selatan ada patok batas HGU  yang bertuliskan angka 16 yang di buat BPN sebagai tanda batas antara lahan masyarakat dengan  PT GMR , namun saat sidang PS , patok BPN  itu tidak ada lagi ditemukan dilokasi.

Saat proses sidang PS itu PT.GMR tidak ada membantah terkait titik batas dan sepadan lahan Abdul Rahman, hanya saja pihak PT.GMR tidak mengetahui dengan jelas siapa saja pemilik lahan yang berbatasan dengan HGU PT.GMR.

Proses sidang PS yang lebih kurang berjalan satu setengah jam ini diketuai oleh Majelis hakim M.Hanafi Insya SH MH dan anggotanya Sondra Mukti SH ,dihadiri kuasa hukum Penggugat Hazizi Suwandi, SH. dan Rahmat Al Amin, SH. sedangkan kuasa hukum  tergugat dihadiri kantor hukum Thomas Oloan Siregar SH MH dan Syukni Tumi Pengata SH MH dan disaksikan oleh para staf Managemen dan puluhan orang Security PT.GMR .

Usai proses sidang PS, kuasa hukum Penggugat saat di konfirmasi terkait proses PS tersebut mengatakan , "bahwa Pemeriksaan Setempat di lakukan guna untuk memastikan objek perkara mengenai luas objek dan batas-batas objek tanah terperkara, dalam proses Pemeriksaan Setempat tadi yang dilakukan kami selaku kuasa hukum penggugat telah menunjukkan objek tersebut dengan baik, tetapi kami merasa ada hal-hal yang nantinya akan kami ungkap di agenda sidang selanjutnya mengenai batas-batas yang menurut kami pihak Tergugat harus mempertanggung jawabkan atas jawaban mereka di pemeriksaan setempat".(Riswan)

Sumber : Okline.com
Home