Home
 
 
 
 
Terkait Korupsi Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
Bos PT Duta Palma Diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Secara Online

Senin, 29/06/2020 - 19:33:00 WIB

Suheri Terta salah satu pimpinan PT Duta Palma menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/6/2020).
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru - Salah satu bos PT Duta Palma Suheri Terta menjalani sidang dakwaan pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN)  Pekanbaru, Senin tadi (29/6/2020) secara online.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Saut Marulitua Pasaribu SH yang juga Ketua PN Pekanbaru Riau. Sidang secara online ini tidak memakai layar, majelis hakim hanya membuka laptopnya.

Dakwaan pertama Jaksa KPK mengatakan bahwa terdakwa SUHERI TERTA bersama-sama dengan SURYA DARMADI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : R-3246/DIK/.01.02/01-23/08/2019 tanggal 09 Agustus 2019), pada Rabu 17 September 2014 sampai dengan Kamis 18 September 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Hotel Aryaduta Pekanbaru, Rumah Dinas Gubernur Riau, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

Nilainya setara dengan Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dari uang yang dijanjikan seluruhnya sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada H ANNAS MAAMUN selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 10/P Tahun 2014 tanggal 14 Februari 2014 yang diberikan melalui GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Yaitu dengan maksud supaya H ANNAS MAAMUN selaku Gubernur Riau memasukkan lokasi PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, serta PT SEBERIDA SUBUR yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu Riau yang merupakan anak perusahaan PT DARMEX AGRO milik SURYA DARMADI ke dalam Surat Gubernur Riau No.050/BAPPEDA/8516 Tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau sebagai Usulan Revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.

Padahal lokasi perusahaan tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan oleh Tim Terpadu, yang bertentangan dengan kewajiban H ANNAS MAAMUN selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Kepala Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 28 huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

-    Bahwa PT DARMEX AGRO merupakan perusahaan SURYA DARMADI yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, pengolahan, dan distribusinya, yang memiliki anak perusahaan antara lain PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, serta PT SEBERIDA SUBUR, dimana lokasi perusahaan tersebut sebagian atau seluruhnya berada dalam Kawasan Hutan sehingga tidak diterbitkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan.

-    Bahwa sekitar awal bulan Agustus 2014 bertempat di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, terdakwa yang telah memperoleh informasi adanya revisi usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, mendatangi ZULHER selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk berkonsultasi dan menanyakan prosedur permohonan terkait revisi usulan RTRW Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.

-    Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2014 bertempat di Rumah Dinas Gubernur Riau, Terdakwa bersama SURYA DARMADI dan ZULHER menemui H ANNAS MAAMUN menyerahkan langsung surat PT PALMA SATU Nomor : Legal DPN-PKU/VIII/042/2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang permohonan yang pada pokoknya meminta agar H ANNAS MAAMUN selaku Gubernur Riau mengusulkan atau mengakomodir lokasi perusahaan PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, serta PT SEBERIDA SUBUR yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu sebagai lokasi perkebunan ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau.

Atas surat permohonan tersebut, ANNAS MAAMUN memberikan disposisi pada surat tersebut yang isinya,“Wagub: dibantu dan adakan rapat dg:- bappeda;- Perkebunan; Kehutanan; Ass terkait. Segera, Gubri 20/8/14”.

Selanjutnya pada Jumat 22 Agustus 2014 bertempat di Rumah Dinas Wakil Gubernur Riau, SURYA DARMADI menemui ARSYAD JULIANDI RACHMAN selaku Wakil Gubernur Riau dan menyampaikan permintaan bantuan untuk memproses lokasi perusahaannya dengan membawa surat PT PALMA SATU Nomor: Legal DPN-PKU/VIII/042/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang telah didisposisi H ANNAS MAAMUN tersebut.

-    Bahwa pada akhir bulan Agustus 2014, terdakwa menemui CECEP ISKANDAR selaku Kabid Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Riau di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan menyerahkan copian surat PT PALMA SATU Nomor: Legal DPN-PKU/VIII/042/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang telah didisposisi H ANNAS MAAMUN.

Kemudian CECEP ISKANDAR menyatakan akan menunggu undangan rapat sebagai pelaksanaan dari disposisi H ANNAS MAAMUN kepada Wakil Gubernur tersebut. Di samping itu, pada awal September 2014 bertempat di salah satu hotel Pekanbaru SURYA DARMADI juga mendatangi CECEP ISKANDAR dengan maksud menanyakan perkembangan permohonan dari perusahaannya.

-    Bahwa pada 17 September 2014 bertempat di Rumah Dinas Gubernur Riau, H ANNAS MAAMUN menandatangani Surat Gubernur Riau Nomor: 050/BAPPEDA/8516 beserta peta lampirannya perihal Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014, yang diajukan dan dibawa oleh CECEP ISKANDAR dan M YAFIZ selaku Kepala Bappeda Provinsi Riau, yang rencananya surat tersebut akan dibawa oleh CECEP ISKANDAR ke Kementerian Kehutanan pada 18 September 2014.

-    Masih di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, di dalam pertemuan antara terdakwa dengan SURYA DARMADI dihadiri pula ZULHER, CECEP ISKANDAR, serta GULAT MEDALI EMAS MANURUNG selaku orang kepercayaan Gubernur Riau membahas permohonan PT PALMA SATU dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau.

Dalam pertemuan tersebut SURYA DARMADI menyampaikan keinginannya untuk memasukkan lokasi perusahaan miliknya di Kabupaten Indragiri Hulu Riau ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau sambil menunjukkan surat permohonan PT PALMA SATU yang telah mendapat disposisi Gubernur Riau. Selain itu SURYA DARMADI juga menyampaikan akan memberikan uang kepada Gubernur Riau sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) akan diserahkan diawal dan sisanya sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) akan diserahkan setelah persetujuan revisi tersebut ditandatangani oleh Menteri Kehutanan.

SURYA DARMADI juga menjanjikan uang sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk GULAT MEDALI EMAS MANURUNG. Selanjutnya pada saat akan keluar ruangan, terdakwa memberikan uang yang dibungkus dalam amplop warna cokelat yang nilainya setara Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam bentuk mata uang asing kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG.

-    Setelah pertemuan di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau tersebut, GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menemui H ANNAS MAAMUN di Rumah Dinas Gubernur Riau dan menyampaikan permintaan SURYA DARMADI agar memasukkan lokasi perusahaannya ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau, namun saat itu H ANNAS MAAMUN belum memberikan keputusan, dan meminta GULAT MEDALI EMAS MANURUNG datang kembali besok pagi bersama dengan CECEP ISKANDAR.

-    Bahwa pada 18 September 2014 sekitar pukul 02.00 WIB, H ANNAS MAAMUN menghubungi CECEP ISKANDAR melalui telepon yang pada pokoknya memerintahkan agar tidak berangkat ke Jakarta dan menghadap H ANNAS MAAMUN pada pukul 08.00 WIB;

-    Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, CECEP ISKANDAR dan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menghadap H ANNAS MAAMUN di Rumah Dinas Gubernur Riau, dimana dalam pertemuan tersebut GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menyampaikan kepada H ANNAS MAAMUN,mengenai permintaan dari terdakwa SUHERI TERTA dan SURYA DARMADI agar lokasi perusahaan-perusahannya dimasukkan ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau.

Atas hal tersebut H ANNAS MAAMUN memerintahkan CECEP ISKANDAR untuk mengecek lokasi perusahaan PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, serta PT SEBERIDA SUBUR dengan peta yang telah ada agar tidak tumpang tindih dengan pengajuan usulan dari Kabupaten Indragiri Hulu. Oleh karena lokasi perusahaan tersebut tidak termasuk dalam pengajuan di Kabupaten Indragiri Hulu, H ANNAS MAAMUN kemudian memerintah CECEP ISKANDAR untuk memasukkan lokasi PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, serta PT SEBERIDA SUBUR ke dalam revisi usulan RTRW Provinsi Riau.

Atas perintah tersebut, CECEP ISKANDAR pergi ke Kantor Bappeda Provinsi Riau untuk membuat peta lokasi perusahaan-perusahaan sebagaimana dimohonkan oleh PT PALMA SATU. Selanjutnya GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menyampaikan kepada H ANNAS MAAMUN bahwa SURYA DARMADI berjanji akan memberikan uang kepada H ANNAS MAAMUN sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) dan akan dibayarkan terlebih dahulu sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sedangkan sisanya akan diberikan setelah disetujui Menteri Kehutanan.

Atas penyampaian tersebut H ANNAS MAAMUN menyanggupinya, selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Bappeda Provinsi Riau, SUHERI TERTA menemui CECEP ISKANDAR untuk memastikan usulan lokasi perusahaan-perusahaannya yang diajukan ke Gubernur Riau telah terakomodir.

-    Masih di hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di salah satu kamar Hotel Aryaduta Pekanbaru, GULAT MEDALI EMAS MANURUNG melakukan pertemuan dengan Terdakwa.Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyerahkan 2 (dua) buah amplop yaitu 1 (satu) amplop berisi uang dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk H ANNAS MAAMUN dan amplop lainnya berisi uang dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang diperuntukkan bagi GULAT MEDALI EMAS MANURUNG yang berasal dari SURYA DARMADI.

Selanjutnya GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menuju Rumah Dinas Gubernur Riau dan menyerahkan amplop berisi uang dalam bentuk dolar Singapura yang setara dengan Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) tersebut kepada H ANNAS MAAMUN.

-    Pada sore harinya, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Riau, setelah selesai memasukkan lokasi perusahaan sesuai dengan usulan PT PALMA SATU ke dalam peta lampiran revisi usulan RTRW Provinsi Riau, CECEP ISKANDAR menghadap H ANNAS MAAMUN meminta tanda tangan peta tersebut. Setelah menerima penjelasan dari CECEP ISKANDAR tentang lokasi-lokasi perusahaan sesuai permohonan PT PALMA SATU, H ANNAS MAAMUN menandatangani peta tersebut yang masuk dalam Lampiran Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/8516 tanggal 17 September 2014 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau meskipun lokasi perusahaan-perusahaan yang dimohonkan PT PALMA SATU tidak termasuk dalam lokasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu.

-    Bahwa pada Jumat 19 September 2014, CECEP ISKANDAR menyerahkan Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/8516 kepada Kementerian Kehutanan yang diterima oleh MASHUD selaku Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan di Jakarta.

-    Bahwa pada Minggu 21 September 2014 bertempat di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Terdakwa SUHERI TERTA dan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG melakukan pertemuan dengan CECEP ISKANDAR, dimana dalam pertemuan tersebut GULAT MEDALI EMAS MANURUNG meminta CECEP ISKANDAR, untuk menunjukkan kepada Terdakwa bahwa lokasi yang dimohonkan PT PALMA SATU telah dimasukkan dalam usulan yang diajukan oleh H ANNAS MAAMUN.

-    Bahwa Terdakwa SUHERI bersama-sama dengan SURYA DARMADI mengetahui atau patut menduga perbuatannya memberi hadiah uang yang diserahkan kepada H ANNAS MAAMUN melalui GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dalam bentuk mata uang dolar Singapura setara dengan Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dari yang dijanjikan sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) untuk menggerakkan H ANNAS MAAMUN selaku Gubernur Riau supaya memasukkan lokasi PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, serta PT SEBERIDA SUBUR di Kabupaten Indragiri Hulu Riau ke dalam Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/8516 tanggal 17 September 2014 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau yang ditandatangani oleh H ANNAS MAAMUN meskipun lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu, yang bertentangan dengan kewajiban H ANNAS MAAMUN selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yakni Pasal 5 angka 4.

Pasal itu menyebutkan “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme” dan Pasal 5 angka 6 yang menyebutkan “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, serta bertentangan dengan kewajiban H. ANNAS MAAMUN selaku Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yakni Pasal 28 huruf d.

Pasal tersebut di atas menyebutkan “Kepala Daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya”.

-Perbuatan Terdakwa SUHERI TERTA merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua, bahwa terdakwa SUHERI TERTA bersama-sama dengan SURYA DARMADI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : R-3246/DIK/.01.02/01-23/08/2019 Tanggal 09 Agustus 2019), pada Rabu 17 September 2014 sampai dengan Kamis 18 September 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Hotel Aryaduta Pekanbaru, Rumah Dinas Gubernur Riau, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi hadiah atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

Nilainya setara dengan Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dari uang yang dijanjikan seluruhnya sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) kepada pegawai negeri yaitu kepada H ANNAS MAAMUN selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 10/P Tahun 2014 tanggal 14 Februari 2014 yang diberikan melalui GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, yaitu dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada H ANNAS MAAMUN selaku Gubernur Riau yang dapat memasukkan lokasi PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, serta PT SEBERIDA SUBUR yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu yang merupakan anak perusahaan PT DARMEX AGRO milik SURYA DARMADI ke dalam Surat Gubernur Riau No.050/BAPPEDA/8516 Tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau sebagai Usulan Revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014.

Padahal lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan oleh Tim Terpadu atau oleh Terdakwa pemberian tersebut dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan H ANNAS MAAMUN sebagai Gubernur Riau.(Riswan***)

Sumber : DetakIndonesia.co.id
Home