Home
 
 
 
 
LAWAN KORUPSI
Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Diperiksa Oleh Kejati Riau, Ini Penyebabnya

Senin, 06/07/2020 - 21:49:51 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Kejati Riau nampaknya semakin serius mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi ( TPK) di Provinsi Riau. Hari ini  Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak, Yan Prana Jaya dimintai keterangannya di ruang pemeriksaan pidana khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau,Senin 6/7/2020.

Pemeriksaan ini untuk mengungkap dugaan penyelewengan anggaran Pemkab Siak  ketika Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.

Yan Prana yang saat ini menjabat Sekdaprov Riau itu sudah di ruangan penyidik selama 10 jam. Jika Yan Prana diperiksa pukul 08.30 sampai pukul 18.30 WIB, maka sudah 10 jam Yan Prana berada di dalam ruangan untuk memberikan keterangannya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan penyimpangan anggaran di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Siak. Sudah lima orang dipanggil dan dimintai keterangannya.

"Sudah lima orang atau lebihlah (dimintai keterangan)," ujar Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, saat ditemui di Kantor Kejati Riau, Senin (6/7/2020).

Hilman mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan korupsi itu. "Belum saksi, baru dimintai keterangan saja," ucap Hilman.

Ia menegaskan pemanggilan tidak ada kaitannya dengan jabatan Sekdaprov Riau yang disandang Yan Prana saat ini. "Tidak ada disebutkan sekda ya. Kami cuma panggil kepala Bappeda saat itu," ucapnya.

Hilman menjelaskan saat ini pihaknya mengusut dugaan korupsi di sejumlah dinas di Pemkab Siak. Yakni penyimpangan di Setdakab Siak, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Keuangan Daerah (BKD).

"Terkait dugaan (korupsi) di Siak. Ada di Setda, Bappeda dan BKD," tutur Hilman yang belum mau menyebutkan secara rinci terkait dugaan penyimpangan itu.( Sefi Zai )

Sumber  : Cakaplah.com
Home