Home
 
 
 
 
Terkait Adanya Pengutipan Uang Terlalu Mahal, Pedagang Pasar Perbaungan Sampaikan Keluhan

Selasa, 21/07/2020 - 08:47:50 WIB


TERKAIT:
   
 
Serdang Bedagai - Pedagang Pasar Rakyat antusias menyambut kedatangan Wakil Bupati Serdang Bedagai H.Dama Wijaya didampingi Ketua GOPTKI Sergai Hj.Rosmaidah Saragih di Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (20/7/2020). Para pedagang terlihat ceria melihat H.Darma Wijaya yang mau meninjau secara langsung terhadap kondisi Pasar Rakyat tersebut.

Saat tatap muka dengan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Sondang Sipayung, salah satu Pedagang Sayur di Pasar Rakyat menyampaikan keluhan pedagang berkaitan adanya kutipan yang dilakukan oknum petugas pasar yang berkisar Rp.1 juta – Rp.1,8 juta per meja. “Kutipan tersebut sangat menambah beban bagi pedagang disini. “Terlalu besar biaya yang diminta oleh oknum petugas Dinas Pasar Sergai berinisial An kepada pedagang hanya untuk mendapatkan satu meja. Sementara di Pandemi Covid-19 ini pengunjung berkurang dan secara otomatis pendapatan menjadi berkurang pula,"Ucapnya.

Ia berharap kepada Wakil Bupati Sergai dapat menertibkan pengutipan tersebut dan hanya menambah beban bagi pedagang pasar di Perbaungan ini. Keluhan pedagang ini diharapkan juga dapat ditindak lanjuti oleh Darma Wijaya sehingga para pedagang dapat menjajakan dagangan dengan nyaman dan tidak lagi menjerit dengan kutipan tersebut. Ujar Sondang.

Selanjutnya ia juga mengungkapkan kesedihan ketika dikunjungi oleh Bupati Sergai H.Soekirman yang hanya sebentar saja sehingga tidak ada kesempatan para pedagang menyampaiakan aspirasi.“Kami pedagang sangat kecewa ketika Bupati Sergai tidak memberikan waktu sedikit pun ruang bicara dengan pedagang,”Ucap Sondang.

Pengutipan tersebut diakui oleh Heriawan pedagang Ikan."Heran juga disini sepertinya ada jual beli meja dengan harga berpariasi antara Rp.1 juta hingga 1,8 juta, sesuai dengan lokasi dan ukuran."Ujarnya.

Kadis Perindagsar Sergai H.Karno Siregar SH yang dihubungi Awak Media via telepon seluler terkait adanya pengutipan uang berjumlah Rp.1 juta – Rp.1,8 Juta untuk satu meja yang dilakukan oleh oknum petugas Dinas Pasar secara tegas ia membantahnya dan informasi itu tidak benar. Pedagang yang ingin berjualan di Pasar Rakyat itu memang ada kewajibannya membayar sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) sebesar Rp.550 ribu/mejanya.

“Para pedagang tidak boleh menyewakan kios dan meja kepada pedagang lain. Penyewaan itu hanya dibolehkan Pemerintah Kabupaten Sergai dengan pedagang yang aktif di Pasar Rakyat dan tidak boleh pedagang dengan pedagang lainnya. Bagi pedagang yang telah menyewakan meja maupun kiosnya kepada pedagang lain maka akan dilakukan penertiban dalam waktu dekat ini.” Tegas Karno Siregar.
 
Menanggapi keluhan pedagang Pasar Rakyat, Wakil Bupati Serdang Bedagai H Darma Wijaya didampingi Ketua Partai Gerindra Sergai Budi SE, menyampaikan bahwa Infrastruktur merupakan program prioritas untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Jika infrastruktur baik maka akan baik juga perputaran ekonomi di daerah ini. Nah, terkait kutipan itu sebut Darma Wijaya, hal ini akan kita tindak lanjuti, jika terjadi penyelewengan maka oknumnya akan kita proses lebih lanjut,"Ucapnya.(Mendrova)
Home