Home
 
 
 
 
Kajati Riau Beberkan Fakta Lain 64 Kepala SMP di Inhu Mundur, Penyidik Dirayu hingga Pengalihan Isu

Selasa, 21/07/2020 - 12:08:03 WIB

Foto: Sejumlah kepala SMP berada di Kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (20/7/2020).


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati mengungkap fakta lain soal kasus mundurnya 64 orang kepala sekolah (Kepsek) SMP di Inhu, belum lama ini.

Apalagi disebut-sebut, mundurnya para Kepsek ini, juga terkait dengan dugaan pemerasan yang dialami mereka.

Yang diduga dilakukan oleh oknum kejaksaan di daerah tersebut.

Kajati pun akhirnya angkat bicara.

Dia menyatakan, peristiwa ini sepertinya sengaja dibuat untuk pengalihan isu.

Bukan tak beralasan.

Mia menyebutkan, saat ini tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, sedang mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu.

"Dari kacamata kami, segi intelijen, ada pengalihan isu. Karena saat ini dari Kejari Inhu sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kabag Protokol pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hulu terkait penyalahgunaan anggaran pada Bagian Protokoler itu," tegas Mia, Senin (20/7/2020).

Bahkan, diduga ada upaya dari oknum di Pemkab Inhu yang mencoba 'merayu' tim penyidik untuk menghentikan penyidikan perkara itu.

Termasuk upaya untuk membuat perkara yang dimaksud, supaya luput dari pemberitaan.

Terlebih perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Diyakini tak lama lagi, jaksa akan menetapkan tersangka.

"Entah siapa yang meniupkannya (isu dugaan pemerasan), yang sedihnya, para kepala sekolah diperalat, sehingga (perkara) Kabag Protokol ini dihilangkan pemberitaannya," ungkap dia.

Beruntung kata Mia, penyidik tetap tenang dalam menghadapi isu yang diduga sengaja dihembuskan ke publik, guna menutupi perkara lain yang kini tengah dalam pengusutan oleh jaksa tersebut.

"Ada beberapa pihak yang mencoba mendekati, mereka bargaining.

Artinya, menawarkan sesuatu untuk menghentikan perkara ini.

Karena tim tidak tergoda, maka tiba-tiba muncul lah berita seperti ini," sebut Kajati lagi.

"Yang jelas beberapa pihak dari pemerintah daerah Inhu mencoba mendekati tim, bahkan ada yang menawarkan proyek.

Untung teman-teman komit tidak mau tahu urusan proyek-proyek itu, tapi mereka tetap melaksanakan kegiatan (penyidikan).

Saya yakin dengan anggota saya," tambahnya meyakinkan.

Diterangkan Mia, dugaan korupsi yang dimaksud, terjadi pada rentang tahun 2016-2019.

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mendapatkan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Inhu.

Dana tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan dinas dan kegiatan dibagian Protokol.

Diduga ada pemotongan 20 persen.

Lanjut Mia, terkait kasus mundurnya puluhan Kepsek, karena digadang-gadang diduga ada pemerasan oleh oknum jaksa, pihaknya langsung bergerak untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Tim Kejati Riau telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait.

Mulai dari Kejari Inhu, kepala sekolah dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Inhu.

"Dari klarifikasi yang dilakukan, kabar itu (dugaan pemerasan-red) tidak benar," tuturnya.

Awalnya, Kejari Inhu memang menerima laporan terkait adanya dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sana.

Atas laporan itu, pihak kejaksaan kemudian menerbitkan surat perintah tugas (sprintug).

"Mereka (Kejari Inhu,red) menerbitkan surat perintah tugas dengan mengundang beberapa kepala sekolah, namun tidak ada satupun yang memenuhi undangan tim dari Kejari Inhu.

Alasannya karena Inspektorat menyatakan kepada tim akan ditangani sendiri," urai Mia.

Kajati Riau juga mempertanyakan terkait informasi yang menyebut bahwa pemerasan terhadap kepala sekolah itu telah terjadi sejak tahun 2016 silam.

Informasi itu diketahuinya dari keterangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Inhu, Ibrahim Alimin di salah satu stasiun televisi.

"Luar biasa, punya data seperti itu. Kami menunggu datanya.

Ada nggak, sehingga dia bisa berkata seperti itu.

Jangan katanya, katanya. Kesaksian itu adalah faktual, melihat, dan menyaksikan sendiri.

Kami sedang menggali ini. 2016 itu kan orangnya sudah berubah.

Mengapa tidak dari dulu dibuka, kenapa baru sekarang?," paparnya.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menambahkan, proses klarifikasi oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau, telah berlangsung sejak Kamis (16/72020) kemarin.

Saat itu, proses klarifikasi dilakukan terhadap pihak Kejari Inhu.

"Sejak Kamis malam, kami sudah meminta keterangan dari tim Kejari Inhu sebanyak 5 orang. Dilanjutkan hari Jumat. Senin ini, kita minta kan beberapa kepala sekolah, kemudian Bendahara Bos termasuk dari Disdik (Disdikbud) dan Inspektorat," ulasnya.

Dari keterangan Kejari Inhu menyatakan tidak pernah melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan.

"Namun dengan adanya tuduhan tadi, maka akan kami dalami dulu," pungkasnya.(Riswan L)

Sumber : Tribunpekanbaru.com

Home