Home
 
 
 
 
LAWAN KORUPSI
DPP GMNI Dukung Bareskrim Polri Bongkar Jejaring dan Beking Djoko Tjandra

Minggu, 02/08/2020 - 10:32:49 WIB

Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino dan Sekretaris Jenderal DPP GMNI, M. Ageng Dendy.
TERKAIT:
   
 
Jakarta - Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi setelah kabur dari Indonesia pada Juni 2009.

Pemilik nama lengkap Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra tersebut dijemput aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Arjuna Putra Aldino menyampaikan apresiasi kepada tim operasi Bareskrim Polri yang berhasil menangkap buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

"Pertama, tentu kami beri apresiasi kepada tim operasi Bareskrim Polri yang berhasil menangkap buronan Bank Bali yang lama kabur dari Indonesia", ungkap Arjuna.

Namun publik tentu berharap bukan hanya berhenti pada penangkapan semata. Tapi aparat penegak hukum harus terus bekerja mengungkap deretan skandal kasus yang melibatkan bos Mulia Grup ini yang banyak merugikan keuangan negara.

DPP GMNI, ungkap Arjuna berharap penegak hukum dapat membongkar jejaring dan becking yang membantu Djoko Tjandra saat menjadi buronan. Pasalnya, negara seperti dibuat bodoh oleh seorang Djoko Tjandra.

"Dia (Djoko Tjandra) sudah 11 tahun jadi buronan. Sebelumnya, negara seperti dipermainkan, direndahkan reputasinya. Tentu, dia tidak sendirian. Tidak menutup kemungkinan di becking orang kuat", tegas Arjuna.

Arjuna menambahkan nama Djoko Tjandra juga terdaftar dalam Panama Papers yang diungkap oleh The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) yang merupakan hasil nvestigasi firma hukum Mossack Fonseca.

Djoko Tjandra terdaftar sebagai pemilik perusahaan cangkang Shinc Holdings Limited di yurisdiksi British Virgin Islands, sejak 11 Mei 2001 hingga 2012. Hingga kini perusahaan cangkang tersebut masih aktif.

"Nama Djoko Tjandra terdaftar dalam Panama Papers sebagai pemilik perusahaan cangkang di negara tax haven, British Virgin Islands. Fakta ini bisa menjadi potensi pelanggaran tax evasion dan money laundry. Dan ini harus diungkap", tambah Arjuna.

Sekretaris Jenderal DPP GMNI M. Ageng Dendy Setiawan juga menyampaikan bahwa ditangkapnya Djoko Tjandra bisa menjadi pintu masuk untuk menyita semua hasil kejahatan kerah putih (White Collar Crime) yang dilakukan Djoko Tjandra yang merugikan keuangan negara.

"Bisa dikatakan yang dilakukan Djoko Tjandra adalah kejahatan kerah putih (White Collar Crime) yang merugikan keuangan negara. Harapannya, hasil kejahatannya bisa disita untuk negara", pungkas Dendy.

Dendy juga berharap ditangkapnya Djoko Tjandra bisa menjadi momentum agar semua aparat penegak hukum baik kepolisian, KPK maupun kejaksaan dapat bekerjasama untuk membongkar kasus dan jejaring Djoko Tjandra. PPATK dan semua instrumen harus digunakan untuk mengungkap jejaring dan aliran dana Djoko Tjandra.

"Ini momentum untuk semua aparat penegak hukum serta PPATK untuk bekerjasama mengungkap kasus besar Djoko Tjandra. Penangkapan ini harapannya menjadi awal bangkitnya aparat penegak hukum yang berintegritas", tutup Dendy.(Riswan L)

Sumber : HARIANMERDEKA.ID
Home