Home
 
 
 
 
Pencuri HP
Komplotan Pencuri Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 03/09/2020 - 13:44:28 WIB


TERKAIT:
   
 

TEMBILAHAN- Komplotan pencuri beraksi di salah satu rumah warga Kelurahan Tembilahan. Para pelaku mencongkel jendela kamar dan berhasil menggondol 3 unit handphone.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan pelaku berinisial FZ (21 tahun) bersama dua rekannya FI (16 tahun) dan AD (20 tahun) beraksi di rumah korban bernama Agus Riau Nita.

"Mereka berhasil mencuri 3 unit handphone. Saat beraksi, para pelaku mencongkel jendela kamar ketika pemilik rumah dalam keadaan tidur lelap," ujar AKP Warno.

Rabu, (2/8/2020) sekitar pukul 02:00 wib, pemilik rumah terbangun untuk mematikan kipas angin. 

"Setelah mematikan kipas angin, pelapor melihat salah satu jendela kamarnya ada yang terbuka dan dalam keadaan sudah tidak terkunci lagi, dari situ timbul kecurigaan pelapor. Pelapor diberitahu oleh anaknya untuk mengecek handphone yang mereka miliki," kata AKP Warno.

Benar saja, setelah dicari ternyata 3 (tiga) unit handphone milik pelapor tidak ditemukan alias raib yang semulanya terletak dilantai dalam kamar tidur.

"Korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Tembilahan Kota langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa salah satu pelaku, FZ sedang berada di Desa Sungai Luar," ucapnya.

Pukul 10:00 wib, Tim berhasil mengamankan FZ di jembatan getek. Setelah di interogasi FZ mengakui perbuatannya dan diketahui bahwa FZ melakukan pencurian bersama dengan FI dan AD.

"Selanjutnya sekitar pukul 13.30 wib dilakukan penangkapan terhadap FI di jalan M Boya dan tidak berselang lama tim juga berhasil mengamankan 1 orang pelaku lainnya yakni AD di jalan Lingkar 1 Tembilahan," jelas AKP Warno.

Dari ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 3 unit handphone yang di curi sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, Kapolres Inhil berpesan kepada masyarakat kabupaten Inhil untuk tetap waspada terhadap segala tindak kriminal yang bisa terjadi kapan saja.

"Tetap selalu waspada dimana pun berada, baik di pasar, perkantoran dan tempat-tempat keramaian lainnya. Pastikan rumah dalam keadaan aman sebelum istirahat atau tidur, baik itu pintu rumah, jendela, kompor gas dan komponen yang berkenaan dengan listrik," pesannya.
*Ht
Home