Home
 
 
 
 
Hutan Alam Riau Terancam

Jumat, 04/09/2020 - 13:22:14 WIB

Perusahaan Group April Kembali Rencanakan Penebangan Hutan Alam Riau
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Perusahaan terbesar Bubur Kertas di Riau, Group April, melalui anak perusahaannya, PT. Nusa Prima Manunggal (NPM) ditemukan sedang berupaya untuk melakukan pengrusakan lingkungan dan kehutanan di Provinsi Riau.

Hal itu sebagaimana dalam uraian pihak penggiat lingkungan hidup dan kehutanan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Pekanbaru, pada 26 Agustus 2020, dalam laporan pihaknya kepada publik merinci temuan pihaknya, bahwa adanya upaya pihak perusahaan milik Taipan, Group April untuk melakukan penebangan secara besar-besaran terhadap hutan alam Riau yang terletak di wilayah Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.

"Pada 18 - 21 Juni 2020 lalu Jikalahari melakukan investigasi terkait rencana penebangan hutan alam yang akan dilakukan oleh PT. Nusa Prima Manunggal (NPM) anak Perusahaan April Group. Investigasi ini berasal dari laporan masyarakat terkait penolakan dari kepala Desa Pulau Padang dan Tokoh Masyarakat terkait pembukaan hutan alam oleh PT. Nusa Prima Manunggal (NPM) dengan pola kerjasama dengan Koperasi Koto Intuok melalui izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) Koperasi Kota Intuok," Urai Jikalahari dalam laporannya.

Kabarnya Koperasi Koto Intuok tersebut mengantongi izin HKm pada tahun 2018 dengan SK. 4433/MENLHK/- PSKL/PKPS/PSL.O/6/2018 dengan luasan 1.565 Hektar pada kawasan Hutan Produksi Terbatas tepatnya di Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

"Rencana kegiatan perusahaan tertulis dalam dokumen UKL - UPL Koperasi Koto Intuok untuk melakukan penebangan habis permukaan hutan dan akan menanam Akasia," Tulis Jikalahari.

Jikalahari menilai bahwa rencana anak perusahaan Group April tersebut dipastikan akan merusak lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah tersebut, karena di hutan alam yang diketahui masih memiliki tutupan hutan seluas 91% itu juga masih ditemukan jejak satwa langkah seperti Beruang dan Harimau, Babi hutan dan termasuk tutupan hutan yang masih rapat dan ketinggian 50 meter.

Selain rencana tersebut di prediksi akan melanggar peraturan Perundang-undangan yang berlaku, hal itu juga mendapat penolakan dari pihak Tokoh Masyarakat Desa Pulau Padang, tepatnya pada tanggal 18 Juni 2020 Masyarakat Desa tersebut menolak rencana itu karena selain anggota Koperasi disebutkan didominasi oleh pihak luar, hal itu konon akan merusak Hutan Alam yang diketahui sebagai penyangga Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling.

Koperasi Koto Intuok kabarnya didirikan pada 12 November 2014 dengan Ketua, Jon Herman, Wakil Ketua, Alfian, Sekretaris, Ade Tria dan Bendahara, Indra Abadi, yang diketahui seluruhnya berasal dari Desa Muara Lembu, sedangkan anggota Koperasi yang berasal dari Desa Pulau Padang hanya berjumlah 47 Orang dari total jumlah anggota 173 orang, sedangkan lebihnya berasal dari Desa Muara Lembu.

"Konsep Hutan Kemasyarakatan (HKM) itu tidak boleh merusak Hutan, sedangkan rencana Koperasi Koto Intuok akan menebang kayu alam, dan hal itu jelas merusak hutan alam, dan pihak Tokoh adat, Tokoh Pemuda, serta BPD Desa Pulau Padang khawatir hal itu nantinya akan bermasalah hukum dan Kepala Desa Pulau Padang selaku pemberi Rekomendasi dapat bermasalah hukum,"tulis Jikalahari.

Atas informasi yang dilansir dan berasal dari hasil investigasi Jikalahari tersebut, awak media ini telah melakukan konfirmasi secara elektronik kepada pihak Perusahaan Group April (PT.RAPP) melalui fungsi Kehumasan, Budi, Eric, dan Fredrick, di nomor kontak WA masing-masing, namun hingga berita ini dimuat, ketiga Personal bidang Kehumasan PT. RAPP tersebut tidak merespon.

Sikap anak Perusahaan Group April ini diduga banyak pihak akan mengelabui publik untuk melancarkan aksinya, pada akhirnya jika tutupan hutan Riau terus dirambah, maka Rakyat Riau lah yang akan merasakan akibat yang ditimbulkan, seperti Karhutla, dan bencana alam lainnya, bahkan konflik Satwa dengan Masyarakat pun tidak akan terhindarkan.

Kita ketahui bahwa pola Kerjasama dengan Koperasi yang diciptakan oleh Perusahaan-perusahaan besar di Riau telah lama diketahui publik sebagai cara jitu untuk menguasai kawasan hutan Riau guna mencari keuntungan sebesar-besarnya untuk Perusahaan. Pertanyaanya adalah, mengapa hal ini bisa luput dari fungsi pengawasan pihak terkait, seperti Dinas LHK Riau dan Kementerian LHK RI pimpinan Siti Nurbaya Bakar?.(Riswan L)

Sumber : Releas Jikalahari
Home