Home
 
 
 
 
Polres Kampar Musnahkan 470 Gram Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 10/09/2020 - 11:16:51 WIB


TERKAIT:
   
 
Kampar - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu, bertempat diteras depan ruangan Satresnarkoba Polres Kampar, Kabupaten Kampar,Provinsi Riausekitar pukul 10.30 wib, rabu siang (9/9/2020).

Pemusnahan barang bukti( BB) narkotika tersebut dipimpin Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar, SH dan dihadiri Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar, Sri Madona Rasdy, SH, Perwakilan Kalapas Kelas IIa Bangkinang, Jon Kenedi, MH, KBO Satresnarkoba, Iptu Novris H. Simanjuntak , MH serta Kasat Tahti, Ipda Alreflus.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa shabu seberat 470,99 gram yang ditemukan dikawasan Lapas Kelas IIa Bangkinang oleh Sipir Lapas pada tanggal (25/8/2020) dan pada tanggal (2/9/2020) serta telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar.

Kegiatan diawali Pembacaan Kronologis Perkara terkait barang bukti yang akan dimusnahkan dan dijelaskan Daren bahwa narkotika yang akan dimusnahkan berupa shabu seberat 470,99 gram yang ditemukan di kawasan Lapas Kelas IIa Bangkinang, pada tanggal (25/8/2020) seberat 460,68 gram serta pada tanggal (2/9/2020) seberat 10,31 gram.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai lalu diblender serta dibuang kedalam got dan setelahnya dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kasatres Narkoba, para saksi yang hadir.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut berakhir sekitar pukul 11.30 Wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar.(Humas/Riswan L)
Home