Home
 
 
 
 
Dugaan Korupsi Di Pemko Pekanbaru Masih Belum Terbongkar

Senin, 14/09/2020 - 13:41:06 WIB

Kantor Bapenda Kota Pekanbaru
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru - Penangan Korupsi di Kota Pekanbaru masih terkesan dilindungi dan dibiarkan. seperti dugaan korupsi atas upah pungut atau pencairan dana insentif sebesar Rp 1,3 miliar yang dilakukan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru bersama stafnya pada Rabu, 9 Oktober 2019 lalu, yang sudah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Temuan tersebut berdasarkan hasil LHP BPK RI bernomor 159.H/LHP/XVIII.PEK/06/2020 tertanggal 29 Juni 2020, ditemukan kertas kerja penghitungan dan bukti pertanggungjawaban realisasi insentif pajak daerah tahun 2019, terdapat kelebihan pembayaran insentif yang melebihi ketentuan sebanyak Rp. 1.791.945.609,00.

Dikutip fari  oketimes.com, temuan BPK tersebut tidak jauh beda dengan kasus upah pungut atas pencairan insentif bagi pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dan stafnya yang dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2019 itu, yang ditarik kembali sebesar Rp1,3 miliar.

Uang sebanyak Rp 1,3 miliar itu, sempat diberikan kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus, ST, MT yang diduga sebagai uang sogokan atau suap sebelum yang bersangkutan berangkat ke Qatar atau Abudabi dengan dalil untuk umroh.

Atas kelebihan bayar insentif itu, anak menantu dan seluruh keluarga yang terlibat diduga tidak membayar kembali uang ke kas negara untuk dikembalikan ke kas daerah pemko hingga kini.

Uang tersebut ditransfer langsung oleh pejabat dan staf Bapenda Kota Pekanbaru, lewat rekening masing-masing penerima, mulai dari setingkat Kabid, hingga staf biasa, sebagai upah pungut dengan jumlah total sebesar Rp9 miliar yang dapat dicek pada BPKAD Kota Pekanbaru dan masing-masing rekening pejabat dan staf Bapenda Kota Pekanbaru lewat Bank BNI Pekanbaru.

Beredarnya data soal upah pungut atau pencairan insentif bagi pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dan stafnya itu, dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2019 oleh dinas tersebut.

Dimana Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhemi Arifin, memerintahkan para pejabatnya dan staf untuk menarik uang yang telah masuk ke rekening dengan jumlah besaran beragam mulai pada tanggal 11, 14 dan 15 Oktober 2019.

Informasi tersebut memastikan bahwa bukti itu, dapat di cek pada masing-masing rekening 28 pejabat dan stafnya.

Selanjutya, uang itu disetorkan para Kepala Bidang (Kabid) dan Sekretaris Bapenda, yang selanjutnya diberikan kepada Zulhemi Arifin total Rp1,3 miliar untuk kemudian diserahkan kepada Wali Kota Pekanbaru sebelum Wali Kota Firdaus ST MT dan keluarnya berangkat ke Qatar.

Dalam daftar penerima dan penyetor uang yang diduga sebagai uang sogokkan itu, hanya anak menantu Firdaus atas nama Mayu Indra P tidak dikutip Zulhemi.

Karena menantu Firdaus itu, sempat menjabat sebagai Kepala UPT I, namun dalam daftar itu, ia menerima upah senilai Rp 107 juta, sehingga minus dari menantu Firdaus.

Total sebanyak 29 orang pejabat dan staf Bapenda Kota itu, menyetorkan termasuk Kepala Bapenda Zulhemi Arifin sendiri memberikan uang diduga sogokan kepada Firdaus.

Kabapenda Zulhemi Arifin menyumbang Rp90 juta, kemudian Sekretaris Badan (Sekban) Norpendike P, mendapat upah pungut Rp 287.000.000 dan ianya menyetor sebesar Rp80 juta.

Sementara Sekban yang dipercaya sebagai koordinator, bersama 4 orang lainnya yang menjabat Kabid di Bapenda Pekanbaru turut menyumpang kepada sang Wali Kota Pekanbaru itu.

Pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru lewat Kasipidsus sempat mengendus dugaan korupsi upah pungut tersebut pada pertengahan Januari 2020 hingga akhir April 2020 lalu.

Namun meski pihak Kejari Pekanbaru telah memanggil 18 orang pejabat Bapenda Kota, termasuk Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, S.STP, untuk diklarifikasi terkait dugaan uang sogokan atau dana saving Wali Kota Pekanbaru sebesar Rp1,3 miliar itu, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang berarti atas pengusutan dugaan kasus tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni sempat mengakui kepada wartawan bahwa pihaknya sudah memanggil 18 orang pejabat yang diklarifikasi termasuk Kepala Bapenda Kota Pekanbaru untuk di klarifikasi.

"Sudah 18 orang pejabat Bapenda Kota Pekanbaru yang dimintai keterangan, nanti setelah Kepala Bependanya diklarifikasi baru kita akan gelar perkara," kata Yuriza kepada Wartawan di Kejari Pekanbaru pada Senin (3/2/2020).

Terakhir LHP BPK RI nomor 159.H/LHP/XVIII.PEK/06/2020 tanggal 29 Juni 2020, ditemukan bahwa berdasarkan kertas kerja perhitungan dan bukti pertanggungjawaban realisasi insentif pajak daerah pada tahun 2019 terdapat kelebihan pembayaran insentif yang melebihi ketentuan sebanyak Rp. 1.791.945.609,00.

Dimana pada data yang beredar, disebutkan nama-nama pejabat Bapenda Kota Pekanbaru ada sebanyak 28 orang termasuk adik kandung Wali Kota dan menantu Walikota dengan perincian anggaran.

Atas temuan itu, BPK RI memerintahkan Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT, agar mengembalikan kelebihan bayar tersebut selama 60 hari kerja pasca LHP BPK RI diterbitkan tertanggal 29 Juni 2020.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhemi Arifin, S.STP saat ditemui oketimes.com pada Jumat 11 Septembers 2020 sore di kantornya, terekesan buang badan dan tidak menampik adanya temuan BPK RI atas lembaran kertas kerja penghitungan dan bukti pertanggungjawaban realisasi insentif pajak daerah tahun 2019, terdapat kelebihan pembayaran insentif yang melebihi ketentuan sebanyak Rp. 1.791.945.609,00.

"Aduh maaf ya, saya tidak bisa menjawab soal itu (temuan BPK-RI_red), silahkan saja ditanyakan kepada tim PPID atau Inspektorat Kota Pekanbaru," kata Zulhelmi Arifin menjawab waartawan.

Sumber  : Oketimes.com
Home