Home
 
 
 
 
KPK Temukan Sejumlah Masalah Pengelolaan Gelora Bung Karno, TMII dan aset Kemayoran

Rabu, 16/09/2020 - 13:45:56 WIB

Gelora Bung Karno
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan sejumlah aset negara, seperti Gelora Bung Karno, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Kemayoran. Aset nasional di bawah Kementerian Sekretariat Negara itu dinilai belum secara optimal dikelola.

“Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu aset Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII),” ujar Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha, lewat siran pers KPK, Rabu, 16 September 2020.

KPK menyatakan total nilai tiga aset itu berjumlah hingga Rp 571,5 triliun. Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK, pemanfaatan aset GBK, Kemayoran, dan TMII, belum secara optimal menyumbang bagi pemasukan keuangan negara. Di GBK, KPK mengidentifikasi empat persoalan, yaitu, penetapan status tanah yang masih ganda dan penggunaan perjanjian bersama.

Kedua, KPK menemukan aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian, sehingga pihak tersebut belum membayar royalti, serta hak guna bangunan. Ketiga, terdapat aset yang proses kepemilikannya belum selesai. Selain itu, ada pula aset komersial dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang. Salah satu aset komersial itu adalah Hotel Mulia milik Mulia Group. Mulia Group terafiliasi dengan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Sementara itu, terkait aset Kemayoran, KPK mendapatkan ringkasan permasalahan hukum mengenai kerja sama pengelolaan lahan dengan mitra. Adapun, di aset TMII, KPK menemukan, bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 tentang Taman Mini Indonesia Indah, aset tersebut dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat, namun hingga kini aset itu masih dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.

“Pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu TMII menjadi BLU, pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan,” kata Asep.

KPK telah membahas permasalahan aset ini dengan Kemensetneg dalam rapat yang dilakukan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada 15 September 2020. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, KPK dan Kemensetneg akan mengadakan rapat secara terpisah bersama masing-masing para pengguna barang milik negara tersebut.

Sumber : TEMPO.CO
Home