Home
 
 
 
 
Melalui Lewiaro Laia SH, MH Selaku Kuasa Hukum
Sidang 20 Kali, Akhirnya Sekhiatulo Laia Menangkan Gugatan Sidang Perdata di PN Pelalawan

Minggu, 20/09/2020 - 13:30:32 WIB


TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | PKL. KERINCI - Sekhiatulo Laia berhasil menangkan gugatan sidang Perdata yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan.pada hari Kamis (17/09/2020),

Penggugat memenangkan perkara gugatan perdata  dengan nomor: 14/PDT/6/20 /PN.Pelalawan tersebut melalui Lewiaro Laia,SH,MH dan rekan selaku kuasa hukum.

Sidang perdata itu dipimpin oleh Nur Rahmi,SH,MH sebagai Hakim Ketua, Joko Sucipto,SH,MH dan Rahmad Hidayat,SH,MH sebagai Hakim Anggota dan Hj.Mainidar,SH,MH sebagai Panitera.

Sementara dari pihak penggugat, Sekhiatulo Laia diwakili oleh Kuasa Hukumnya, yakni Lewiaro Laia,SH,MH bersama Sadarman Laia,SH,MH.

Seusai sidang, Lewiaro Laia,SH,MH kepada wartawan menyampaikan, pokok perkara nomor 14 yang digugat secara perdata oleh korban 372 di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan telah memasuki babak putusan.

"Ya, setelah sidang perdata ini di gelar di Pengadilan Negeri Pelalawan sebanyak 20 kali, terhitung dari 26 Maret 2020 sampai dengan bulan September 2020 sudah membuahkan hasil," ucap Lewiaro Laia.

Dijelaskannya, amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim dalam kasus pasal 1131 KUH-Perdata ini yakni mengabulkan gugatan penggugat. Adapun amar putusan dalam sidang perdata ini, Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota, memutuskan gugatan penggugat Sekhiatulo Laia.

"Parlindungan Syahputra selaku tergugat, diperintahkan membayar kerugian penggugat sebesar Rp.400.000.000 sesuai perkara Nomor: 14/PDT/6/2020/PN.Pelalawab," jelasnya.

Lewiaro menyampaikan, selama digelarnya sidang kasus perdata di Pengadilan Negeri Pelalawan, tidak ada perdebatan sengit, namun yang menjadi presoalan dalam putusan hari ini, kita menilai tergugat tidak merasa bersalah.

"Tergugat tidak merasa bersalah sehingga putusan Pengadilan tentang pembayaran kerugian terbantahkan setelah tergugat menyatakan banding. Walaupun Parlindungan Syahputra ini sudah menjalani hukuman dari vonis penjara selama 8 Bulan di PN Pekanbaru tahun 2019 lalu terkait kasus penggelapan uang ini, namun dalam pergelaran sidang putusan pada hari ini tergugat melalui kuasa hukumnya menyatakan banding," ungkapnya.

Lanjut Lewiaro Laia, walaupun sidang perdata pada hari ini telah ada hasil putusan dan dimenangkan klien kita Sekhiatulo Laia (Penggugat), kita tetap tinggal menunggu pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Pelalawan setelah tergugat mendaftarkan memori bandingnya. Untuk hasil putusan hari ini, sebagai kuasa hukum tentunya kita merasa bersyukur dan tetap menghargai putusan itu.

"Pernyataan banding oleh tergugat, itu tidak bisa saya komentar lah. Akan tetapi, Jika dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan ini dan tergugat belum mengajukan memori bandingnya. Maka hak tergugat dinilai batal atau tidak dilanjutkan dan gugatan penggugat dianggap berkekuatan hukum tetap, sesuai putusan PN Pelalawan," katanya menerengkan.

Flashback sedikit, Lewiaro Laia menjelaskan kronologi awal masalah yang sampai ke pengadilan itu. Menurutnya, kliennya (penggugat) Sekhiatulo Laia membangun hubungan bisnis atau kerjasama dengan tergugat dalam proyek pembangunan penimbunan di daerah Kota Dumai. Sekhiatulo Laia memberikan uang sebesar Rp.400.000.000 juta sebagai modal dalam pelaksanaan proyek itu.

"Uang yang tidak sedikit itu diterima tergugat Parlindungan Syahputra selaku rekan bisnis Yoserizal (direktur PT.Maleka Karya Mandiri) yang bergerak dibidang pembangunan Jasa Konstruksi," ungkapnya.

Lanjut Lewiaro menerangkan, berjalannya waktu, proyek yang dimodali penggugat tidak kunjung direalisasikan dan ternyata batal. Walaupun telah batal, uang yang telah diberikan Sekhiatulo tidak dikembalikan oleh tergugat hingga persoalan hukumnya dilaporkan penggugat di Polda Riau.

Ia menambahkan, setelah terlapor itu menjalani masa hukuman penjara atas perbuatan melawan hukum, selama 8 bulan di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru pada tahun 2019 lalu dan kemudian Sekhiatulo Laia selaku korban, mengajukan gugatan kerugian Immateriil di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Sumber : newsmedia.com
Editor : Arif Hulu
Home