Home
 
 
 
 
Dapat Grasi dari Jokowi, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Bebas Murni

Selasa, 22/09/2020 - 15:48:39 WIB

Napi kasus korupsi dan eks Gubernur Riau Annas Maamun
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | RIAU - Eks Gubernur Riau, Annas Maamun, akhirnya menghirup udara segar usai dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Annas bebas murni.

"Annas Maamun bin Maamun, perkara korupsi lama pidana 7 tahun, bebas 21 September 2020 jam 11 siang dari Lapas Sukamiskin," ujar Rika saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).

1. Annas merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan

Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 September 2014 lalu. Ia dijadikan tersangka karena tertangkap melalui operasi senyap. Dalam dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK, pria yang kini berusia 80 tahun itu didakwa secara kumulatif dengan tiga dakwaan.

Pertama, menerima suap dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukkan area kebun sawit menjadi bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kedua, menerima suap Rp500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di Provinsi Riau.

Ketiga, menerima suap Rp3 miliar dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo ke dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

2. MA perberat hukuman Annas menjadi 7 tahun penjara

Dilansir dari ANTARA, pada 2015 lalu, Annas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dia terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar.

Atas vonis tersebut, Annas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun kasasi tersebut ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

3. Jokowi berikan grasi karena alasan kemanusiaan


Pada 2019, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan grasi kepada Annas Maamun. Pemberian grasi tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden nomor: 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.

Grasi yang diberikan Presiden Jokowi berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun. Namun, pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan tetap harus dibayar.

"Kenapa (grasi) itu diberikan? Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua, dari Menkopolhukam juga seperti itu diberikan. Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan ini kan juga umurnya sudah uzur dan sakit-sakitan terus, sehingga dari kaca mata kemanusiaan diberikan," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, pada Rabu 27 September 2019 lalu.

Sumber : idntimes.com
Editor : Arif Hulu
Home