Home
 
 
 
 
Ketua KPK Terbukti Melanggar Aturan Sendiri

Kamis, 24/09/2020 - 12:53:37 WIB


TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Jakarta - Dewan Pengawas KPK memvonis Ketua KPK Firli Bahuri bersalah melakukan pelangaran etik dalam kasus bergaya hidup mewah menggunakan helikopter ketika kunjungan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorongan sebagai majelis etik yang menyidangkan Firli di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).

"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanandalam tindakan dan perilaku sehari-hari," kata Tumpak dalam pembacaan putusan, Kamis (24/9/2020).

Tumpak menyebut Firli mendapatkan sanksi ringan berupa terguran tertulis 2.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," ujar Tumpak.

Sementara, Majelis etik Albertina Ho membacakan terkait hal memberatkan terhadap Filri tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan.

"Terperiksa sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan hal yang sebaliknya," ucap Albertina.

Sementara untuk hal yang meringankan, Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Firli juga dianggap kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan.

Sumber : Suara.com

Home