Home
 
 
 
 
Legitimasi UUD, KPU Diminta Mandiri Tetapkan Tunda Pilkada

Kamis, 24/09/2020 - 19:29:22 WIB


TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai bisa mengambil keputusan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah lantaran penyebaran virus corona (Covid-19) belum berhasil dikendalikan. KPU bisa menunda meski sejumlah pihak ngotot pilkada tetap dilanjutkan.

Pengamat pemilu Titi Anggraini mengingatkan bahwa KPU adalah lembaga yang diatur dalam UUD 1945. Tidak semua lembaga negara di Indonesia disebut secara gamblang dalam konstitusi. Oleh karena itu, Titi mengatakan KPU bisa mengambil keputusan yang mandiri dan profesional berlandaskan Pasal 22E UUD 1945.

"KPU sebagai lembaga mandiri yang dibentuk UUD 1945 harus membuat keputusan sesuai dengan apa yang menjadi keyakinannya. Karena KPU itu instititusi bentukan konstitusi. Posisinya sangat kuat untuk bertindak mandiri dan profesional," kata Titi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (23/9).

Jika memang ingin menunda pilkada, Titi menilai KPU bisa melakukan itu. KPU diberikan legitimasi oleh konstitusi untuk mengambil keputusan secara mandiri.

Terlebih, KPU sendiri yang akan berhadapan langsung dengan virus corona selaku pelaksana di lapangan. Sejauh ini sudah 3 komisioner KPU RI yang positif terinfeksi virus corona.

Mereka adalah Ketua Arief Budiman, Komisioner Evi Novida dan Pramono Ubaid Tanthowi. Belum lagi komisioner level daerah yang sudah tidak terhitung.

"Ditambah lagi perilaku elite politik yang secara kasat mata kurang menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab pada disiplin protokol kesehatan di pilkada," kata Titi.

"Pelaksanaan pilkada 2020 ini soal bagaimana mengambil keputusan logis yang tidak membahayakan masyarakat dan juga memastikan kompetisi berjalan adil setara," tambahnya.

Penundaan pilkada juga bisa dilakukan secara terbatas di beberapa daerah. KPU bisa melakukan itu berdasarkan Pasal 122 UU No. 8 tahun 20215.

Dalam beleid itu, KPU tingkat kabupaten/kota bisa menunda pelaksanaan pilkada di beberapa desa, kelurahan dan kecamatan atas usulan panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Terkait penundaan pemilihan di tingkat provinsi atau Pilgub, KPU dapat menunda pemilihan gubernur dan wakil gubernur bila di 40 persen jumlah kabupaten/kota atau 50 persen pemilih tidak dapat menggunakan hak suaranya.

Prasyarat serupa juga berlaku untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota, atau bupati dan wakil bupati. KPU dapat menunda bila 40 persen kecamatan atau 50 persen dari daftar pemilih tidak dapat menggunakan hak suaranya.

"KPU bisa menempuh cara menurut Pasal 122 UU No. 8 Tahun 2015 Penundaan daerah per daerah," kata Titi.

Pemerintah dan DPR sepakat melanjutkan Pilkada Serentak 2020 meski banyak pihak yang mendesak agar ditunda. Desakan itu muncul karena cemas muncul klaster-klaster baru penularan virus corona.

Namun, pemerintah dan DPR lebih suka melanjutkan pilkada meski penyebaran virus corona belum berhasil dikendalikan. Mereka lebih ingin memperketat penerapan protokol kesehatan ketimbang menunda pilkada.

Sumber : Cnnindonesia.com
Editor : Arif Hulu
Home