Home
 
 
 
 
BNNP Riau Gerebek Sepasang Kekasih, Sang Wanita Sembunyikan Sabu di Kemaluan

Rabu, 30/09/2020 - 04:27:18 WIB

Tim BNN Riau saat mengamankan kedua pelaku dan barang bukti sabu serta ekstasi di salah satu hotel di Pekanbaru
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Pekanbaru - Dua orang kurir narkotika diringkus pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di salah satu hotel Pekanbaru saat hendak chek out dan berangkat ke kota asalnya, Sabtu (27/09/2020).

Mereka ialah berinisial SP alias Sukma (29), warga Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dan perempuan berinisial VIS alias Ines (24), warga Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang masih berstatus mahasiswi. Dua orang pelaku mengaku sebagai pasangan kekasih.

Dari penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg yang dibagi ke dalam 7 bungkusan, dan pil ekstasi sebanyak 484 butir.

Kepala BNNP Riau Brigjen Kenedy  pada hari Selasa , (29/9/20) menjelaskan dua kurir ini merupakan bagian dari jaringan pengedar jaringan nasional yang bertugas menyeludupkan narkotika dari Pekanbaru ke Samarinda.

Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku diketahui bahwa barang haram itu diantarkan oleh seorang pria yang kini tengah pengejaran. Dan kedatangan mereka di Kota Pekanbaru ini atas perintah dari Narapidana yang kini mendekam di Lapas Pekanbaru, inisial W.

Sebelum di tangkap, ternyata pasangan kekasih ini sudah berhasil menyelundupkan sabu sebanyak dua kali dari Kota Pekanbaru ke Kota Samarinda.

Pertama pada bulan Juli 2020, mereka berhasil membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg dan pil ektasi sebanyak 500 butir. Lalu pada 13 September 2020, mereka juga sukses membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 kg dan pil ektasi sebanyak 700 butir.

Terakhir pada Sabtu, 27 September 2020. Mereka gagal membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg dan pil ektasi sebanyak 484 butir, karena ditangkap aparat.

"Sekali datang ke Pekanbaru, mereka diupah 20 Juta, sudah berhasil dua kali dan yang ketiga kali berhasil di tangkap," kata Kenedy.

Adapun modusnya diungkapkan Jenderal bintang satu itu, barang haram dipecah-pecah menjadi beberapa bagian dan dibungkus dengan plastik.

Kemudian, bungkusan itu dililitkan di bagian badan, tepatnya di sekeliling pinggang pelaku SP, sementara VIS menyelipkan dikemaluan. Mereka menggunakan transportasi pesawat.

"Mereka sengaja memanfaatkan last call atau panggilan terakhir (saat akan masuk pesawat). Mereka buru-buru masuk ke dalam. Karena begitu, security di bandara cepet, jadi tidak begitu teliti," ulasnya.

Untuk kedua tersangka, dijerat Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Liputan : Tim
Editor : Arif Hulu
Home