Home
 
 
 
 
BNNP Riau Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi Sitaan dari 6 Tersangka

Jumat, 09/10/2020 - 19:06:17 WIB

Para tersangka pelaku narkoba dan barang bukti di pelataran BNNP Riau, kamis (08/10/20)
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Pekanbaru - Sebanyak 1.433,87 gram sabu dan 3.264 butir pil ekstasi yang merupakan barang bukti dari 6 tersangka pelaku narkoba dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Kamis (08/10/20) kemarin. Pemusnahan ini dilaksanakan di pelataran gedung BNNP Riau yang beroperasi di jalan Pepaya Pekanbaru.

Dalam pemusnahan yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Riau Haldun, narkoba jenis sabu dimasukkan dalam sebuah wadah yang telah berisi air yang kemudian dilarutkan. Sementara untuk ribuan pil ekstasi dihancurkan menggunakan blander. Selanjutnya larutan sabu dan pil ekstasi dilarutkan bersamaan dengan ditambah racun pembasmi hama yang kemudian dibuang.


"Barang bukti ini kita sita dari 6 orang tersangka dengan 4 laporan kasus narkotika (LKN) dari akhir September hingga awal Oktober ini," tuturnya.

Rincinya, para tersangka tersebut yakni EO alias Erik yang ditangkap di terminal cargo bandara SSK II Pekanbaru. Dari tangannya disita sebanyak 193,511 gram sabu. Selanjutnya SP alias Sukma disita sebanyak 134,87 gram sabu dan 295 pil ekstasi.


Lalu barang butki penangkapan pada tanggal 26 September 2020 sebanyak 382 pil ekstasi berlogo Superman, 1.187 pil ekstasi berlogo Louis Vuitton, 196 butir pil ekstasi berlogo buah Cherry, 55 ektasi berlogo Superman, 964 ektasi berlogo Yin Yang.

Kemudian, barang bukti dari JH alias Jon seberat 247,47 gram narkoba jenis sabu. "Ini bukti kita perang dengan narkoba. Tentu ini juga salah satu upaya untuk mempersempit ruang gerak pelaku narkoba," bebernya.

Editor : Arif Hulu
Sumber : riauterkini.com
Home