Home
 
 
 
 
Temuan 5 Kg Sabu di Mes Sekda Tanjung Balai, Sekda Terlibat...??

Jumat, 09/10/2020 - 22:34:15 WIB

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (tengah) memberikan keterangan saat gelar kasus narkoba di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10/2020). Dalam kasus ini, polisi mengamankan enam tersangka dengan barang bukti sabu total 18 kilogram.


&
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Medan - Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) Yusmada diperiksa tim Satnarkoba Polrestabes Medan, Sumut. Yusmada diperiksa terkait temuan 5 kilogram sabu di mes milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai di Medan, Sumut.

Sekda Yusmada diketahui kenal dengan JSP salah seorang tersangka narkoba sejak 2016. Namun dia mengaku tidak tahu kalau tersangka JSP menempati dan menyimpan sabu di mes tersebut.

"Kenal dengan JSP sejak tahun 2016, sama tersangka CP tidak kenal," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar kepada Beritasatu.com, Jumat (9/10/2020).

Dalam pemeriksaan Yusmada mengatakan, tidak mengetahui mes ditempati JSP dan CP, karena tidak ada memberikan izin. "Saya tidak mengetahui mes ditempati kedua tersangka," ujarnya.

Yusmada diperiksa penyidik Polrestabes Medan pada Kamis (8/10/2020). "Yusmada tak pernah berkomunikasi dengan JSP soal penggunaan mes milik Pemkot Tanjungbalai," ujar ABKP Ronny.

Polri juga memeriksa Kabag Umum Pemkot Tanjungbalai Hurmaini Nasution dalam kasus narkoba tersebut. Sama dengan Yusmada, Hurmaini kenal dengan JSP, tapi jarang berkomunikasi.

Humaini juga mengaku hanya kenal dengan tersangka JSP, namun dia tidak kenal dengan tersangka CP. "Kenal dengan JSP tapi jarang berkomunikasi. Tidak kenal dengan CP. Humaini bertugas untuk pengelolaan dan perawatan mes," kata Ronny.

Menurut Hurmaini, seluruh kamar mes termasuk kamar Sekda, boleh digunakan oleh warga Tanjungbalai yang sedang berada di Medan. "Penggunaan mes harus seizin Pemkot Tanjungbalai," ujarnya.

Dijelaskan, kamar Sekda boleh dipakai, tapi harus atas seizin Kabag dan selama tidak digunakan. Namun, saat tersangka JSP dan CP menginap di mes itu, penjaga mes tidak memberi tahu. "Humaini tidak tahu JSP dan CP menyimpan narkotika di kamar Sekda ," tegas AKBP Ronny.

Untuk diketahui, petugas Polrestabes Medan menyita 5 kg sabu dalam ruangan bertulisan 'Kamar Sekda Pemkot Tanjungbalai' di Jalan Karya Jaya, Medan Johor pada Selasa (6/10/2020).

"Sabu disimpan di kamar yang tertulis 'kamar Sekda Pemkot Tanjungbalai'," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.

Temuan 5 kg sabu dari kamar mes itu hasil pengembangan penangkapan bandar sabu JSP, CP, dan SP. Tersangka JSP dan CP ketika diperiksa mengaku menyimpan sabu di Mes Pemkot Tanjungbalai di Medan.

Polri juga menangkap tiga tersangka lainnya, yakni IB, MK, dan RMN. Namun RMN tewas ditembak karena melawan dan menyerang petugas dengan senjata tajam. Total sabu yang disita 18 kg dari enam tersangka.

Editor : Arif Hulu
Sumber : Beritasatu.com
Home