Home
 
 
 
 
Polsek Bunut Bekuk Bandar Narkoba Saat Razia

Sabtu, 10/10/2020 - 21:12:04 WIB

Tersangka pengedar narkoba, JS dan barang bukti di Polsek Bunut, Pelalawan, Jumat (9/10/20).
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Pelalawan - Polsek Bunut, jajaran Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang tersangka Bandar Narkoba jenis Sabu berinisial JS alias J (20), warga RT. 001 RW. 001 Kelurahan Pangkalan Bunut Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan di Jalan Lintas Bono Desa Petani Kecamatan Bunut, Jumat (09/10/2020) kemarin.

Kapolsek Bunut,Polres Pelalalwan AKP Rokhani mengatakan, penangkapan JS alias J dilakukan bermula pada saat anggota Polsek Bunut yang diperintahkan untuk melaksanakan razia guna antisipasi pergerakan massa serikat buruh / pekerja dari wilayah Kecamatan Bunut ke arah Pekanbaru di Jalan Lintas Bono Desa Petani Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan.

Ketika menggelar Razia tersebut, sekitar pukul 08.30 wib saat itu dilihat dari kejauhan ada 1 unit sepeda motor warna hitam yg melaju kencang, melihat hal tersebut anggota yg melaksanakan razia langsung berusaha untuk memberhentikan sepeda motor tersebut.

Setelah sepeda motor tersebut di berhentikan kemudian pengendara sepeda motor tersebut melakukan penolakan ketika diperiksa, karena merasa curiga dengan pengendara sepeda motor tersebut, selanjutnya petugas memeriksa bagasi sepeda motor yg dibawa oleh pengendara tersebut.

"Didalam jok sepeda motor di temukan 1 buah tas pinggang warna biru dan saat diperiksa di dalam tas pinggang tersebut ada 1 buah tas kecil biasa dipergunakan untuk perhiasan emas dan saat diperiksa didalam tas perhiasan emas  tersebut didapat 1 buah bungkusan plastik bening klep merah ukuran sedang yang berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu, dan juga ditemukan beberapa buah plastik bening ukuran sedang dan kecil yg masih kosong diduga untuk tempat Narkotika jenis sabu," ungkap Kapolsek.

"Berdasarkan pengakuan dari JS alias J bahwasanya dirinya sudah mengedarkan Narkotika jenis sabu ini selama 2 bulan. dan dari keterangan pelaku yang kita amankan dirinya mendapatkan sabu dari R yang merupakan warga kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan melalui perantara RS yang juga merupakan warga kecamatan Pangkalan Kerinci,” kata Kapolsek lagi.

Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan JS alias J yakni 1 (satu) buah Plastik bening klep merah ukuran sedang yg berisi diduga  Narkotika jenis sabu sabu dengan berat Kotor 1,68Gram, 1 buah plastik bening klep merah ukuran sedang yg berisi 22 buah plastik bening klep merah ukuran kecil kondisi Kosong,1 unit Hand Phone dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp.785.000,-.
 
“Terhadap tersangka juga dilakukan test Urin, dan dari hasil test urin tersebut juga dinyatakan positif ( + ) mengandung Amphetamin. Dan terhadap tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal Penjara seumur hidup," tegas Kapolsek.

Editor : Arif Hulu
Sumber : riauaktual.com
Home