Home
 
 
 
 
Polri Kumpulkan Rp3,2 Miliar dari Operasi Yustisi Covid-19

Senin, 12/10/2020 - 19:22:35 WIB

Wakapolri Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono.
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Jakarta - Wakil
Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono
mengatakan telah terkumpul uang sebanyak Rp3 Miliar dari denda hasil
operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan di masa
pandemi virus corona (Covid-19).

Gatot mengatakan, denda tersebut
terkumpul dari hasil penindakan operasi yustisi seluruh Indonesia yang
berlangsung sejak 14 September-11 Oktober 2020.

"Kami mencatat di
sini ada 5.745.713 kali penindakan dengan macam-macam sanksi, ada
teguran terulis, lisan, dan denda, denda ini kurang lebih terkumpul
Rp3.273.718.675," ucap Gatot dalam dialog 'Update Komite KPC PEN:
Vaksin, Protokol Kesehatan dan Antisipasi Banjir' di Youtube BNPB, Senin
(12/10).

Selain denda, ia juga mengatakan, ada 4 kasus pelanggar protokol kesehatan yang dikenakan hukuman kurungan di Jawa Timur.

"Ada juga yang hukuman kurungan, ada 4 kasus di Jatim," katanya.

Lebih
lanjut, ia mengatakan pihaknya tetap akan menggelar operasi yustisi
karena kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dianggap masih
rendah.

Gatot juga mengklaim sampai saat ini, operasi yustisi
berhasil meningkatkan pemakaian masker di daerah-daerah sehingga
penularan Covid-19 bisa dicegah.

"Kenapa kita melakukan operasi
yustisi ini, karena kita tahu bahwa kepatuhan terhadap protokol
kesehatan ini masih rendah, dari hasil yang kita dapatkan operasi
yustisi ini menunjukkan peningkatan tinggi masyarakat kita menggunakan
masker," tuturnya.

"Kita terus berupaya melakukan ini dengan harapan kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan bisa tercapai," imbuhnya.

Sumber : Cnnindonesia.com
Editor : Arif Hulu


Home