Home
 
 
 
 
Sejalan Dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2020
Rekor Baru, 4 Terdakwa Korupsi Jiwasraya di Vonis Seumur Hidup

Selasa, 13/10/2020 - 15:16:30 WIB

Foto: SIdang Lajutan Kasus Jiwasraya (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Jakarta - Empat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya divonis hakim penjara seumur hidup. Vonis ini tercatat sebagai rekor baru di kategori hukuman pada koruptor, kenapa?

Alasannya karena vonis seumur hidup empat terdakwa ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang baru. Mahkamah Agung pada Agustus lalu mengeluarkan peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020. Dalam aturan itu, isinya koruptor yang korupsi Rp 100 M atau lebih dihukum maksimal penjara seumur hidup atau penjara 16 hingga 20 tahun.

Perma ini dikeluarkan untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya. Perma ini juga bisa diartikan sebagai efek jera untuk para koruptor.


Empat terdakwa Jiwasraya adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Keempatnya divonis hakim penjara seumur hidup karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri bersama Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat senilai Rp 16 triliun. Mereka terbukti melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga : Korupsi Jembatan Waterfront Kampar, KPK Periksa 3 Pegawai PT Wika

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (12/10).

Perbuatan empat terdakwa dan Benny Tjokrosaputro bersama Heru Hidayat terbukti telah membuat negara merugi Rp 16 triliun. Empat terdakwa ini juga sudah menikmati sejumlah hasil dan fasilitas yang diberikan Benny Tjokro dkk.

Ternyata jauh sebelum empat terdakwa Jiwasraya dihukum penjara seumur hidup karena korupsi, ada beberapa koruptor yang sudah dulu divonis penjara seumur hidup dengan mengacu aturan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

Mereka yang telah divonis seumur hidup sesuai UU Tipikor adalah:

1. Adrian Waworuntu. Adrian adalah pembobol BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada awal 2003. Nilai korupsinya mencapai Rp 1 triliun lebih.

2. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, total suap kasus Akil ini mencapai Rp 57 miliar, terbanyak bila dibandingkan dengan kasus-kasus dugaan suap lainnya.

3. Brigjen Teddy Hernayadi. Jabatan terakhir Teddy adalah Direktur Keuangan TNI AD/Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan. Teddy melakukan korupsi anggaran Alutsista 2010-2014, seperti pembelian jet tempur F-16 dan helikopter Apache.

Baru, koruptor yang divonis seumur hidup menurut Perma 1/2020 adalah empat terdakwa Jiwasraya, yakni:

1. Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, awalnya dia dituntut 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Sedangkan vonis hakim dia diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

2. mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, jaksa menuntutnya hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan jaksa ini diamini oleh majelis hakim dalam vonis.

3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dia dituntut 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Sedangkan vonis hakim dia diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

4. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, jaksa menuntutnya hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan jaksa ini diamini oleh majelis hakim dalam vonis.

Editor : Arif Hulu
Sumber : detik.com
Home