Home
 
 
 
 
Pengadilan Militer Bandung Pecat Pratu H yang Terlibat Hubungan sejenis

Kamis, 15/10/2020 - 11:42:18 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Jakarta - Pengadilan Militer II-09 Bandung memecat Pratu H karena melakukan hubungan sejenis. Sebelumnya, Pengadilan Militer Semarang juga memecat Praka P di kasus serupa.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (15/10/2020). Praka P menjadi prajurit TNI sejak 2013 melalui pendidikan Secata Gelombang II.

Pada 2017, Pratu H mulai memakai media sosial dan berkenalan dengan teman-temannya. Dari media sosial itu, Pratu H mulai terbuka soal orientasi seksualnya.

Setelah itu, Pratu H berkenalan dengan sesama anggota TNI. Kemudian berlanjut di dunia nyata.

Di asrama, mereka melakukan hubungan sesama jenis. Hubungan sesama jenis yang dilakukan Pratu H berulang.

Pada 2019, orientasi seksual Pratu H dicurigai pimpinan dan Pratu H kemudian ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pratu H disidik oleh Polisi Militer dalam perkara hubungan seksual sesama jenis (LGBT). Akhirnya Pratu H dilimpahkan ke pengadilan dan diadili di Pengadilan Militer Bandung.

Dalam dakwaannya, oditur (jaksa) militer mendakwa Pratu H melanggar perintah dinas, yaitu Surat Telegram KSAD No. ST/1313/2009 Tgl 4- 8-2009 dan Surat Telegram Panglima TNI No ST/398/2009 Tgl 23-7-2009 yang melarang prajurit TNI melaksanakan homo/lesbian dan ST tersebut bersifat perintah. Selain itu, Pratu H juga didakwa melanggar Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan.

Setelah digelar sidang, oditur militer menuntut Pratu H agar dinyatakan dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 ke-1 KUHP dan meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan dipecat dari militer.

"Menyatakan terdakwa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok: Penjara selama 8 (delapan) bulan dan 12 (dua belas) hari. Pidana Tambahan: dipecat dari dinas Militer," kata ketua majelis Letkol Chk Panjaitan HMT SH MH, dengan anggota Mayor Chk Sunti Sundari SH dan Mayor Chk Surya Saputra SH.

Majelis menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan berulang kali sejak 2017 hingga 2019. Yaitu dilakukan dengan sesama jenis sekali dengan orang sipil dan empat kali dengan sesama anggota TNI AD yang notabene atasan/seniornya seorang anggota TNI.

"Perbuatan Terdakwa yang melakukan perbuatan asusila dengan sesama jenis merupakan penyimpangan seksual yang tidak sesuai dengan norma-norma agama, kesusilaan, dan aturan yang berlaku di lingkungan TNI. Hal ini disadari oleh Terdakwa karena perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa menjadi bagian dari penekanan dan perintah dari pimpinan TNI pada jajaran-jajaran satuan di bawahnya bahwa berhubungan sesama jenis dilarang di lingkungan TNI karena tidak sesuai dengan norma-norma dan kehidupan prajurit TNI dan secara administrasi dapat diberhentikan dengan tidak hormat, namun justru Terdakwa membiarkan perbuatan tersebut bahkan aktif berbuat asusila sesama jenis dengan saksi-4 dan bukan ikut membantu Pimpinan TNI dalam mencegah maraknya LGBT di lingkungan TNI," papar majelis menjelaskan alasan pemecatan Pratu H itu.

Menurut majelis, perbuatan terdakwa bisa jadi karena dalam diri terdakwa yang bisa saja disebabkan adanya trauma psikologis dan sosiologis serta adanya perasaan nyaman dalam diri terdakwa melakukan hubungan sesama jenis sehingga dilakukan lebih dari 1 (satu) kali atau berulang (egosintonik). Majelis menyatakan hakikat perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang menyimpang dan bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan serta perbuatan terdakwa tersebut tidak menghiraukan norma-norma dan aturan yang berlaku baik di lingkungan masyarakat maupun di lingkungan TNI.

"Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut merusak citra dan nama baik satuan Terdakwa, khususnya dan TNI, pada umumnya di mata masyarakat," cetus majelis.

Putusan di atas senada dengan amanat Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bidang Militer Mayjen TNI Burhan Dahlan. Burhan meminta para hakim militer tidak ragu memecat anggota TNI yang memiliki orientasi seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

"Tidak usah dibikin hidup yang seperti itu," ujar Burhan dalam pembinaan daring pada Senin (12/10) kemarin.

Editor : Arif Hulu
Sumber : detik.com
Home