Home
 
 
 
 
Oknum ASN 1 Tahun Tak Jalankan Tugasnya, BKD dan Disdik Serdang Bedagai Diminta Tindak Tegas

Kamis, 22/10/2020 - 18:04:55 WIB


TERKAIT:
   
 
SERDANG BEDAGAI - Terkait pemberitaan sebelumnya, tentang salah satu ASN oknum guru Linda br Sinaga di SDN No.102030 Kelapa Tinggi, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara yang sudah hampir satu tahun tidak menjalankan tugasnya namun tetap menerima gaji.

Linda Sinaga tercatat sebagai ASN salah satu guru di SDN 102030 Kelapa Tinggi. Sejak Satu tahun terakhir dia tidak aktif menjalankan tugas dan fungsinya sebagai guru. Linda juga tidak pernah memberi kabar soal ketidak hadirannya. Ironisnya, meskipun tidak melaksanakan tugas sebagai guru, gaji Linda masih terus mengalir hingga September 2020. Hal itu dibenarkan oleh salah satu Guru SDN 102030, inisial MS.

Menurut MS, yang bersangkutan sudah lama tidak pernah menjalankan tugas, Linda adalah guru SDN 102030 Kelapa Tinggi. Persoalan tidak masuknya Linda selama satu tahun sudah pernah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Serdang Bedagai tapi belum juga ada tindak lanjut, sehingga gajinya masih tetap jalan,” jelas MS.

Kepala BKD Drs. Dimas Kurnianto, SH, M.Si saat dikonfirmasi oleh zonariau.com, Selasa (20/19/2020) mengatakan bahwa berdasarkan (PP) Nomor 53 Tahun 2010 selama limas belas (15) hari berturut tidak hadir maka seharusnya Dinas Pendidikan sudah mengambil langkah awal untuk menindaklanjuti, inikan tidak manglaksanakannya prosesnya sampai saat ini belum selesai dan sebelumnya kami sudah layangkan surat kepada Dinas Pendidikan untuk menindak hal tersebut.

Dan kami sudah melakukan BAP terhadap Oknum ASN tersebut dan ia beralasan, alasan bahwa selama ini ia tidak masuk karena berobat tentunya patut dipertanyakan surat sakitnya kalau memang sakit, kalau memang ia bersalah maka kita menindak lanjutinya dengan menerapkan hukum yang berlaku seperti sanksi ringan sampai terberat berdasarkan kesalahnya nanti tentunya ini harus kami dalami dahulu untuk tahap proses selanjutnya." ujar Dimas

Kepala Dinas Pendidikan Drs. Joni Walker Manik, MM saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Kamis (22/10/2020) mengatakan, sekarang ini sudah menjadi kewenangan BKD karena BKD lah yang lebih berkompenten dalam masalah kepegawaian dan Linda Sinaga  sudah di panggil dan sedang di proses oleh BKD saat ini. Tutup Joni

Ditempat terpisah, Ketua LSM KPK RI Serdang Bedagai meminta Pihak terkait Dinas BKD dan Dinas Pendidikan menindak tegas tentang oknum ASN yang Melalaikan Tugasnya Sebagai ASN Sesuai dengan Undang Undang yang Berlaku di Negara Republik indonesia

" Apabila oknum ASN bersangkutan berkilah tidak masuk karena sakit atau alasan lainnya, maka harus dibarengi dengan bukti otentik. Seperti surat keterangan sakit atau sebagainya. maka sudah selayaknya sanksi tegas diberikan. Apalagi bersangkutan berstatus ASN." Ucap LSM KPK RI.

" Ditambahnya, apa lagi ini sudah satu tahun tidak mengajar, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 10 angka 9 ayat disebutkan, PNS yang tak masuk selama 46 hari kerja atau lebih diberhentikan dalam arti dipecat dikarenakan ASN bolos lebih dari waktu 46 hari." Tegasnya LSM KPK RI. (Mendrova)
Home