Home
 
 
 
 
Rocky Dilepasliarkan Ke Habitatnya di TNBT Riau

Sabtu, 24/10/2020 - 16:04:58 WIB

Rocky si Orang Utan saat dilepasliarkan (foto : istimewa)
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Pekanbaru - Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) di Riau melepasliarkan seekor orang utan yang diberi nama Rocky. Primata tersebut awalnya disita dari masyarakat.

"Orang utan yang dilepasliarkan adalah hasil rehabilitasi setelah satwa tersebut disita dari masyarakat. Individu orang utan sitaan dibawa ke stasiun rehabilitasi di Sumatran Orangutan Rehabilitation Center (SORC) Sungai Pengian dan sebagian di Orangutan Open Sactuary (OOS) Danau Alo. Kedua stasiun ini menjadi tempat singgah sementara di mana orang utan akan diajari mencari makan dan bertahan hidup di alam," kata Kepala Balai TNBT Fifin Arfiana Jogasara dalam siaran persnya seperti dilansir detikcom, Sabtu (24/10/2020).

Fifin menjelaskan, pelepasliaran orang utan Rocky dilakukan pada Kamis (22/10)di kawasan TNBT. Rocky berjenis kelamin jantan berumur 18 tahun. Pelepasan tersebut bekerja sama Balai KSDA Jambi dan Frankfurt Zoological Society (FZS). Acara tersebut disaksikan juga oleh Kapolres Kabupaten Tebo, Jambi. Juga hadir BBKSDA Riau, Camat Kemuning, Kapolsek Kemuning, dan Danramil Kemuning.

Dijelaskan Fidin, Rocky berasal dari Meulaboh, Aceh. Tiba di Stasiun SORC Sungai Pengian pada 30 Agustus 2006 dan dilepaskan pertama kali pada umur 5 tahun di area Stasiun SORC Sungai Pengian, Kabupaten Tebo, Jambi, pada 1 Februari 2007.

Berdasarkan hasil pantauan, Rocky tergolong orang utan yang baik dalam bertahan hidup di hutan. Pada 2011, Rocky datang ke Stasiun OOS Danau Alo, yang merupakan wilayah baru bagi dia. Pada saat ditemukan di stasiun tersebut usianya diperkirakan 9 tahun. Kondisi tubuh sehat dan baik untuk orang utan liar yang tinggal di dalam hutan.

"Karena Stasiun OOS Danau Alo bukan tempat pelepasliaran, Rocky dibawa kembali ke Stasiun SORC Sungai Pengian pada tahun yang sama. Menjelang pelepasliaran, Rocky dipindahkan kembali ke Stasiun OOS Danau Alo pada 2017," kata Fifin.

Pelepasliaran dilakukan di Wilayah Kerja Resort Keritang SPTN Wilayah II Belilas Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh seluas 144.223 hektare, yang ditetapkan sebagai area pelepasliaran. Berdasarkan kajian habitat pelepasliaran orang utan, area pelepasliaran tersebut sebagian besar merupakan vegetasi hutan primer dengan ketersediaan pakan berupa jenis ficus, dipterocarpaceae, meranti, rotan, dan tumbuhan buah seperti durian, tampui, dan cempedak.

Orang utan termasuk primata yang dilindungi berdasarkan Permen LHK nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dan status konservasi menurut IUCN adalah Kritis. (**)

Editor : Arif Hulu
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5226834/orang-utan-rocky-dilepasliarkan-di-taman-nasional-bukit-tigapuluh-riau?_ga=2.203675607.699345292.1603525628-995201230.1603525628
Home