Home
 
 
 
 
Dugaan Praktik KKN Pada Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan SD Oleh Disdik Sergai Semakin Terkuak

Sabtu, 24/10/2020 - 18:33:04 WIB


TERKAIT:
   
 
Serdang Bedagai - Program Pelelangan pengadaan buku koleksi perpustakaan milik Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 dengan nilai yang mencapai Miliyaran rupiah diduga bermasalah hingga berpontensi dapat merugikan uang negara.

Kegiatan pelelangan ini menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anak Bangsa (LSM-PAB), pengadaan buku khusus untuk koleksi perpustakaan di 42 Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kabupaten Serdang Bedagai di duga penuh dengan KKN.
 
Pengadaan buku khusus tersebut dikucurkan pemerintah pusat terhadap Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Serdang Bedagai yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 yang bernilai Rp 2,1 Milyar.

Hal ini disampaikan Ketua Wilayah Sumatera Utara Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anak Bangsa (LSM-PAB), Tri Juliadi kepada Awak Media di Sei Rampah, Kamis (22/10/2020)

Menurut Tri Juliadi, Kegiatan tersebut di duga menjadi ajang korupsi, Mark-up atau tidak sesuai volume yang dibagikan kepada 42 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Serdang Bedagai. Sehingga di duga telah merugikan Negara sebesar Rp 500 juta rupiah.

Sebelumnya pada tanggal 4 Juli tahun 2018 Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai telah melakukan lelang Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan dengan dokumen pengadaan secara elektronik Nomor :18.5/1752/DP/ULP-VII/2018 dengan sumber dana berasal dari DAK Sergai sebesar Rp 2,1Milyar.

Lelang pengadaan tersebut di menangkan oleh CV. Marco Star yang beralamat di Kota Medan dengan penawaran sebesar Rp 2.092.893.600. Dalam proses pelelangan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sergai Bedagai di duga telah mengkondisikan pemenang lelang dengan memenangkan perusahaan CV. Marco Star yang ber kantor di Kota Medan, yang dalam prosesnya diduga panitia Unit Layanan Pelelangan Kabupaten Serdang Bedagai tidak melakukan Survei.

Lebih lanjut Tri Juliadi mengatakan bahwa ULP Kabupaten Serdang Bedagai dianggap Lalai sehingga telah merugikan keuangan negara/daerah, perlu diketahui bahwa pemenang lelang CV. Marco Star diduga tidak memiliki percetakan buku, hanya perusahaan pendukung buku yang diduga harga pengadaan buku tersebut tidak hemat atau murah sehingga terjadi pembengkakan/ pengelembungan (Mark-up)” ungkap Tri Juliadi.

Tri menambahkan, Dari proses pelelangan yang telah dilakukan oleh Kepala Bidang serta para anggota Unit Pelayanan Pelelangan Kabupaten Serdang Bedagai dalam memenangkan CV. Marco Star dalam pengadaan buku Koleksi Perpustakaan tahun anggaran 2018 tersebut diduga tidak melakukan analisa perbandingan dari penawaran harga buku yang ditawarkan oleh CV. Marco Star.

Untuk itu, Kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Anak Bangsa (LSM- PAB) Sumut meminta aparat hukum di Serdang Bedagai agar kiranya untuk melakukan pemeriksaan maupun pemanggilan terhadap CV. Marco Star, ULP dan Oknum Dinas Pendidikan Serdang Bedagai.” pungkas Tri Juliadi.

Diakhir keterangannya, Tri Juliadi mengatakan bahwa dirinya juga akan membeberkan kasus yang sama tentang pengadaan buku koleksi perpustakaan Sekolah Dasar Negeri tahun 2019 yang tercium aroma korupsi dengan anggaran senilai 2 miliar lebih. Tegas Tri. (Mendrova)

Home