Home
 
 
 
 
Ide Dari Istri, Pasutri dan Rekannya Rampok Perempuan Tua di Tanjungbalai

Senin, 26/10/2020 - 13:47:06 WIB

Pasutri Izal dan Lolom yang ditangkap Polres tanjungbalai, Minggu (25/10)
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Tanjungbalai - Kasus perampokan di Pantai Amor, Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamataan Tanjungbalai Selatan terungkap. Dua dari tiga pelaku telah diamankan petugas kepolisian Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tanjungbalai.

Dari pendalaman kasus oleh petugas, ternyata ide perampokan bermula dari sang istri. Dua yang ditangkap oleh petugas yakni, pasangan suami istri, l S Alias Izal (38) warga Jalan HM Yamin, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dan NSM alias Lolom (28) warga Jalan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai. Sementara seorang tersangka lagi berinisial D masih buron.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (25/10) mengungkapkan, peramokan terjadi Sabtu (24/10) di Pantai Amor, Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

“Peran tersangka Izal memantau dan melihat situasi di luar warung korban. Sedangkan yang merencanakan aksi pencurian adalah Lolom yang merupakan istri tersangka Izal,” ujar Putu Yudha.

Pagi itu, warung milik seorang perempuan lanjut usia bernama Selmina br. Siringoringo kedatangan tiga orang pembeli. Satu diantaranya perempuan. Tersangka Lolom dan temannya berinisial D masuk ke dalam kios pura-pura membeli rokok, sedangkan tersangka Izal berada di luar kios mengamati situasi sekitar warung.

Melihat suasana masih sepi, tersangka D langsung menarik tas pinggang yang dipakai korban. Korban melawan hingga membuat D emosi dan memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri.

Saat korban Selmina Siringoringo pingsan, tersangka D dengan leluasa melucuti cincin emas serta tas korban berisi uang Rp1juta. Sedangkan tersangka Lolom mengambil rokok yang berada di steling rokok. Usai melakukan perampokan, ketiganya langsung kabur dengan hasil jarahan.

Kasus perampokan ini selanjutnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungbalai. Pelapor putri korban bernama Ratna (50) warga Jalan Sehat Ujung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas mencurigai bahwa salah satu pelaku berinisial S alias Izal. Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Izal di Jalan Asahan.

Tersangka Izal pun diinterogasi dan akhirnya mengakui otak pelaku perampokan adalah istrinya, NSM alias Lolom. Polisi kemudian memburu Lolom dan berhasil menangkapnya di Jalan Veteran, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.  Polisi juga melakukan pencarian terhadap tersangka D, namun belum ditemukan.

“Tersangka Izal mengaku diajak istrinya untuk mencuri. Izal mengaku mendapat bagian hasil kejahatan sebesar Rp450.000, sedangkan istrinya mendapat bagian Rp550.000,” kata Kapolres Tanjungbalai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan suami istri Izal dan Lolom terpaksa mendekam di sel Polres Tanjungbalai. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(**)

Editor : Arif Hulu
Sumber : indozone.id
Home