Home
 
 
 
 
Hadapi Libur dan Cuti Bersama, Gubri Wajibkan Rapid Tes Bila Keluar - Masuk Perbatasan

Senin, 26/10/2020 - 14:57:23 WIB

Petugas gabungan di posko pemantauan Covid-19 Kabupaten Pelalawan mengecek setiap kendaraan yang keluar dan masuk serta mengukur suhu tubuh pengendara
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Pekanbaru - Masih dalam upaya memutus mata rantai penularan dan penyebaran covid-19, Gubernur Riau, Syamsuar melalui surat erdarannya Nomor 310/PENG/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama 28 Oktober sampai dengan 1 November 2020 mewajibkan masyarakat yang hendak keluar maupun masuk Riau harus menunjukkan hasil rapid tes dengan hasil non reaktif.

Kepala Biro Hukum Seretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau Elly Wardhan menjelaskan hasil non reaktif itu belaku sejak 7 hari warga melakukan rapid tes.

"Jika tidak dapat menunjukkan hasil tes maka wajib melakukan tes di posko dengan biaya mandiri atau kembali ke daerah asal," terangnya, Senin (26/10/20).


Sementara itu, langkah surat edaran agar masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar daerah, Pemprov Riau sejak hari ini telah mensiagakan tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Dishub dan juga Dinas Kesehatan, untuk berada di empat pintu masuk dan keluar Riau.

"Kita sudah mulai hadirkan personel di Posko, paling lama besok pagi sudah aktif," Kepala Satpol PP Riau, Hadi Penandio.


Untuk diketahui, empat pintu masuk dan keluar Riau itu terletak di 4 Kabupaten di Bumi Lancang Kuning ini. Yakni di wilayah XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Posko Kemuning di Indragiri Hilir, Posko Lubuk Jambi, di Kaunsing dan Posko Bagan Batu, Rokan Hilir. (**)

Editor : Arif Hulu
Sumber : riauterkini.com
Home