Home
 
 
 
 
Sepuluh Kali Setubuhi Pacar di Kebun, Pria Ini Dibekuk Polsek Lubuk Besar

Jumat, 30/10/2020 - 06:08:05 WIB

Pelaku saat menunjukan TKP persetubuhan terhadap korban di areal kebun kelapa sawit (Foto:Ist)
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Bangka Tengah - Akibat menyetubuhi pacar yang masih di bawah umur, masih berusia 15 tahun, DI pria berusia 23 tahun warga Desa Lubuk Pabik Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diciduk polisi.

"Memang benar telah terjadi tidak pidana persetubuhan anak dibawah umur pada hari Kamis 15 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di kebun karet di Dusun G Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar Bateng," ujar Kapolsek Lubuk Besar Iptu Muhammad Boy Akbar seijin Kapolres Bateng, pada Kamis (29/10/2020).

Menurutnya, terbongkarnya kasus ini setelah abang kandung korban melihat isi pesan Whats Shap (WA) korban dan pelaku di telepon seluler korban. Di dalam pesan WA, korban dan pelaku diketahui terdapat percakapan terkait tindakan pelaku terhadap korban.


"Abang kandung korban melihat isi pesan WA korban dan pelaku terkait masalah persetubuhan. Atas dasar ini abang korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi Sektor Lubuk Besar. Atas laporan ini pada hari Selasa 27 Oktober 2020 pukul 17.30 WIB tersangka bisa kita tangkap," ungkapnya.

Setelah diintrogasi, pelaku mengakui jika aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di tempat yang berbeda.


"Diakui pelaku melakukan aksinya di rumah korban, rumah pelaku dan perkebunan karet serta perkebunan kelapa sawit. Dalam melakukan aksinya pelaku melakukan bujuk rayu dan juga dengan cara memaksa terlebih dahulu," terangnya.

Akibat ulahnya, pelaku di jerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17/ 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.(**)

Editor : Arif Hulu
Sumber : SINDOnews
Home