Home
 
 
 
 
Korban Pengeroyokan Umbuzisokhi Lase Diduga Dikriminalisasi

Jumat, 30/10/2020 - 11:31:09 WIB


TERKAIT:
   
 
SIAK HULU -  Korban pengeroyokan bernama Umbuzisokhi Lase beberapa waktu yg lalu mendatangi Polsek Siak hulu untuk membuat laporan atas penganiayaan yang menimpa dirinya.

Satu minggu kemudian dua orang diantara lima orang pelaku tindak kekerasan pasal 170 itu ditangkap oleh anggota Polsek Siak Hulu.

Kamis 29/10/2020 Umbuzisokhi Lase korban penganiayaan ditahan dipolsek Siak Hulu.
Informasi tersebut team zonariau.com datang  ke Polsek untuk memastikan benar atau tidak penangkapan itu. Sesampainya team memang benar yang tadinya korban sekarang udah berada di jeruji besi.

Kanit Reskrim Polsek Siak hulu C Nainggolan  membenarkan adanya penangkapan UL atas tuduhan penganiayaan kepada korban  RL.

Keluarga UL yang tidak terima  meminta Kanit gelar perkara terlebih dahulu dan minta agar UL tidak  ditahan dikarenakan tuduhan diatas tidak benar atau laporan palsu.

Informasi dari  beberapa orang saksi dan membenarkan laporan itu palsu dan tidak sesuai fakta.

Kanit C Nainggolan menyampaikan jika ada saksi atas apa sesungguhnya yg dialami RL maka umbuzisokhi tidak jadi ditahan. Tidak lama kemudian atas permintaan Kanit terebut para saksi langsung mendatangi Polsek.

Ternyata sesampainya para saksi dipolsek Kanit tidak ada ditempat setelah ditunggu lama pun beliau tetap tidak datang.

Para saksi, membenar bahwa Umbuzisokhi lase ini tidak melakukan tindak pidana dalam kejadian itu. BAP beberapa waktu yang lalu saksi saksi sudah memberikan keterangan apa  adanya. Lalu ada apa yang terjadi?? Yang tadinya korban penganiayaan kini berada dijeruji besi.

Liputan : Yanuari W
Home