Home
 
 
 
 
Ganjar Pranowo 'Abaikan' Menaker dan Naikkan UMP 2021 Jateng, Ini Besarannya

Sabtu, 31/10/2020 - 00:49:27 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Semarang - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah meneken regulasi yang memastikan besaran upah minimal pekerja pada 2021 mendatang tidak naik. Pemerintah berdalih bahwa saat ini kondisi perekonomian sedang sulit karena pandemi COVID-19.

Beberapa provinsi pun sudah menuruti keputusan ini, kecuali Jawa Tengah. Sebab disampaikan sendiri oleh Gubernur Ganjar Pranowo bahwa Jateng akan tetap menaikkan besaran UMP-nya sampai 3,27 persen.

UMP ini naik dari Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979,12 pada tahun 2021. Kebijakan ini, tutur Ganjar, diambil "berpayungan" pada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan," beber Ganjar, Jumat (30/10). "Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12."

Ganjar menegaskan pihaknya sudah berkomunikasi dengan beberapa pihak seperti Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pihak lain. Dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, kenaikan UMP didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terang Ganjar, dikutip dari Detik Finance.

Ganjar menjelaskan sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September tercatat sebesar 1,42 persen. Pertumbuhan ekonominya sendiri tercatat sebesar 1,85 persen. (Baca juga: Gubernur Riau: Tidak Ada Kenaikan UMP Tahun 2021)

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9," tutur Ganjar.

Ganjar lantas menyerahkan kepada setiap kota/kabupaten untuk menyusun UMK-nya masing-masing. Secara khusus Ganjar menyoroti Banjarnegara dan Wonogiri yang harus melakukan penyesuaian karena besaran UMK-nya masih di bawah UMP.

"UMP ini kan patokan batas minimal upah di Jawa Tengah. UMK di dua Kabupaten itu tahun 2020 kan memang lebih rendah dari UMP tahun depan, jadi harus menyesuaikan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari. "UMK Banjarnegara tahun 2020 sebesar Rp 1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp 1.797.000."

Di sisi lain, tidak naiknya UMP 2021 terus berbuah banyak kecaman. Apalagi karena Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menegaskan kebijakan tak naiknya UMP 2021 diambil secara sepihak oleh pemerintah.(**)

Editor : Arif Hulu
Sumber : Detik Finance
Home