Home
 
 
 
 
Bawaslu Lanjutkan ke Tingkat Penyelidikan Dugaan Politik Uang di Pilkada Bengkalis

Sabtu, 31/10/2020 - 19:21:04 WIB

Dugaan politik uang itu sesuai laporan dari warga adalah pembagian pupuk disubsidi harga 50 persen ke para petani di Kecamatan Bukit Batu (Foto: catatan riau.com)
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Bengkalis - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, meningkatkan status dugaan politik uang atau money politic yang dilakukan salah satu tim pasangan calon di Pilkada kabupaten setempat ke tingkat penyelidikan.

Dugaan politik uang itu sesuai laporan dari warga Rabu (28/10/20) lalu adalah pembagian pupuk disubsidi harga 50 persen ke para petani di Kecamatan Bukitbatu yang dilakukan tim paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Abi Bahrun-Herman (AMAN)

Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan dan Pelanggaran M. Hary Rubianto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengkajian terhadap kasus tersebut. Proses dugaan tersebut ditingkatkan ke penyelidikan karena memenuhi unsur formil maupun secara materil.

"Laporan kami sepakat untuk ke proses penyelidikan, syarat formil dan materil terpenuhi. Kami akan memanggil, meminta keterangan para pelapor, saksi yang dihadirkan pelapor, kemudian terlapor," ungkap Hary, Jumat (30/10/20).


Selain meminta keterangan pihak-pihak bersangkutan, kata Hary dalam kasus sedang ditangani, Bawaslu dan tim Gakkumdu akan meminta keterangan ahli.

"Kemudian, kami akan meminta keterangan ahli terkait laporan yang dilaporkan pelapor tersebut. Pemeriksaan saksi hari ini kita mulai, surat undangan sudah kita layangkan untuk pelapor dan saksi yang dihadirkan," terangnya.

Komisioner Bawaslu menegaskan, pihaknya memiliki waktu lima hari untuk menyelesaikan proses penyelidikan. Proses tersebut akan menentukan apakah kasus dugaan politik uang dilanjutkan atau dihentikan.

"Kami memiliki waktu lima hari untuk menyelesaikan ini, setelah itu kami akan rapat lagi apakah hasilnya dilanjutkan atau dihentikan," tegas Hary Rubianto.

Ia berharap, semua pihak mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus dugaan politik uang itu dengan Bawaslu dan Gakkumdu.

"Biarkan Bawaslu bekerja dengan profesional dan akan kita jalankan sesuai aturan dan regulasi yang ada," tutupnya.


Seperti dilaporkan sebelumnya, anggota Bawaslu Divisi Penindakan dan Pelanggaran M Hary Rubianto di Bengkalis, Kamis, mengatakan laporan dugaan politik uang itu disampaikan warga pada Rabu (28/10), dan saat ini sedang dilakukan pengkajian dalam kurun waktu dua hari ini.

"Dugaan yang dilaporkan oleh pelapor adalah dugaan politik uang. Berkaitan laporan itu, sesuai peraturan, Bawaslu mempunyai waktu dua hari untuk melakukan kajian awal apakah  aporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil disebut sebuah pelanggaran," ungkap Hary.

"Dugaan politik uang ini adalah pembagian pupuk yang menurut pelapor dibagikan oleh salah satu tim paslon kepada para petani. Jadi ini akan kami kaji pasal-pasal apa yang bisa dikaitkan dengan laporan Pelapor," terangnya sembari mengingatkan semua paslon untuk taat dan patuh terhadap aturan main di Pilkada.

Pilkada di Kabupaten Bengkalis sendiri diikuti empat pasangan yakni Kasmarni-Bagus Santoso , Abi Bahrun-Herman, Kaderismanto-Sri Barat (Iyet Bustami), dan Indra Gunawan Eet-Samsu Dalimunte. (**)

Editor : Arif Hulu
Home