Home
 
 
 
 
Wakapolres Inhu Pimpin Penangkapan Sindikat Sabu Brewok CS

Kamis, 05/11/2020 - 21:12:10 WIB

Lima orang sindikat narkoba jenis sabu yang dikenal dengan nama Brewok CS ditangkap Satres Narkoba Polres Inhu, Jumat (30/10).
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Rengat - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya berhasil meringkus sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Brewok CS yang selama ini dikenal licin.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Wakapolres Inhu, Kompol Zulfa Renaldo S.IK, M.Si sekira pukul 04.00 WIB di Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala, Inhu, Jumata (30/10/2020).

Lima orang kawanan pengedar sabu-sabu tersebut, yakni SRT alias Brewok (34), ATN (42), AND (25), FKY (25) dan DNL (34). Selama ini mereka dikenal sebagai sindikat Brewok CS.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK didampingi PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis 5 November 2020 siang membenarkan terungkapnya sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Sungai Lala tersebut.


Dijelaskan Kapolres, kronologis pengungkapan berawal ketika salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu, Kamis, 29 Oktober 2020 pagi mendapat informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba disekitar pasar Desa Perkebunan Sungai Lala.

Informasi ini disampaikan ke Kasat Narkoba Polres Inhu, Iptu Aris Gunadi S.IK, MH dan Kasat mengintruksikan personelnya untuk melakukan penyelidikan. Kemudian, hasil penyelidikan tersebut dilaporkan Kasat ke Wakapolres Inhu.

Setelahnya, Wakapolres memutuskan untuk memimpin penyelidikan dan penangkapan. Wakapolres juga ikut mengendap serta mengintai target. Sekitar pukul 04.00 WIB barulah dilakukan penggerebekan sebuah rumah.


Didalam rumah itu, berhasil diamankan 5 tersangka tersebut, namun kronologis penangkapan cukup dramatis, sebab target mengetahui kedatangan polisi dan mengunci semua pintu serta jendela menggunakan palang kayu.

Sehingga saat digerebek, pintu harus didobrak.

setelah berhasil masuk, kelima tersangka yang berusaha bersembunyi dibalik pintu, dalam kamar bahkan ada tersangka yang bersembunyi dibalik gorden layaknya anak-anak bermain petak umpet.

Ketika digeladah, polisi menemukan 5 (lima) bungkus paket shabu-shabu dengan berat kotor 23,1 gram, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sebanyak Rp.11.200.000, dua unit timbangan elektrik, 1 unit mobil HR-V warna putih dengan plat Nopol BM 1191 TA, 3 pucuk senjata airsoft gun, sebilah sangkur,  lima bilah samurai dan sejumlah smartphone milik para tersangka.

"Semua tersangka dan BB sudah diamankan di Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut, kasus ini terus dikembangkan karena ada keterlibatan RDT asal Bangkinang yang telah masuk DPO," tutup Kapolres. (**)

Penulis: Katawaena Muda
Editor: Arif Hulu
Home