Home
 
 
 
 
Polres Bukittinggi Amankan 24 Moge, 5 Diantaranya Diduga Bodong

Minggu, 08/11/2020 - 18:02:58 WIB

Tersangka dan Barang bukti kasus pengeroyokan anggota TNI Kodim 0304/Agam diperlihatkan Kapolres Bukittinggi AKB Dody Prawiranegara,S.I.K., M.H. kepada wartawan dalam keterangan pers.
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Bukittinggi - Dari 24 unit motor gede (moge) yang diamankan di Mapolres Bukittinggi, diduga 5 unit diantaranya moge bodong, karena tidak memiliki STNK.

Diamankannya 24 unit Moge milik rombongan pengendara motor Moge HOG (Harley Owners Group) Siliwangi bandung Chapter Indonesia itu, berawal dari sebagian pengendaranya terlibat dalam kasus penganiyaan terhadap dua orang anggota TNI kodim 0304/ Agam akhir Oktober 2020 lalu.


Kasus pengeroyokan anggota TNI Kodim 0304/ Agam oleh pengendara Moge itu viral . Ke 24 Unit moge tersebut yakni 21 unit Harly davison (HD), 2 unit jenis XMAX, dan 1 unit KTM. Hal itu dikatakan oleh Kapolres Bukittinggi AKB Dody Prawiranegara,S.I.K., M.H. kepada wartawan dalam keterangan pers sehubungan pengembangan kasus pemukulan anggota Kodim O304 Agam di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (7/11).

Dijelaskannya, kelima unit moge yang tidak memiliki surat-surat ialah jenis Harly Davidson dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk meninda lanjuti.


Menurut Kapolres Bukittinggi, berkas perkara dari kasus pengeniayan oleh pengendara moge 30 oktober 2020 lalu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

"Adanya nada pengancaman, Saya tembak kamu " yang Viral di media apakah kejaksaan meminta pasal itu? Ini perlu dikuatkan sekarang, kita baru mendengar dari suara video yang beredar dan perlu pembuktian maksud dan tujuanya mengeluarkan nada ancaman tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres Bukittinggi menjelaskan, adapun para tersangka penganiayaan tersebut ialah MS (49), JA (26), RHS (48), TR (33), dan BS (16). Satu dari lima orang tersangka tersebut (BS) merupakan anak di bawah umur sehingga akan diproses sesuai dengan sistem peradilan anak.

Dalam perkara ini, 4 orang tersangka akan dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1e Jo 351 Jo 56 KUHP Pidana dan tersangka anak berhadapan hukum dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUH Pidana jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, jelas Kapolres. (**)

Penulis: Katawaena Muda
Editor: Arif Hulu


Home