Home
 
 
 
 
Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Mengamankan Sabu-sabu Seberat 50 Kg

Selasa, 10/11/2020 - 21:34:19 WIB


TERKAIT:
   
 
Dumai - Bea dan Cukai Dumai kembali menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilo narkotika jenis sabu sabu bernilai seratusan miliar Rupiah asal Malaysia yang hendak diseludupkan ke Indonesia melalui jalur Riau yang dikendalikan oleh seorang warga binaan Lapas Bengkalis berinisial Ra.

Bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus dengan teh bertuliskan cina berwrna hijau sebanyak 50 paket, petugas secara terpisah mengamakan dua orang tersangka berinisial Sa selaku kurir, warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat dan Ra selaku otak pelaku warga Kabupaten Bengkalis, Kamis (4/11) sekira pukul 2020 di Sungai Telaban Kecil, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis

Dalam pers realasenya kepada Bea dan Cukai Dumai Fuad Fauzi, Senin (9/11) membenarkan adanya penangkapan 2 tersangka dan narkotika diduga jenis sabu sabu sebanyak 50 kg gram dengan kisaran bernilai seratusan miliar Rupiah tersebut.

“Penangkapan bermula dari hasil pengumpulan informasi dan analisis profiling tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai dalam beberapa pekan terakhir, diketahui akan ada pengiriman NPP dengan jenis methamphetamine dari Pantai Klebang, Malaysia dengan tujuan Dumai,” 

Tanggal 5 November 2020 tim Penindakan dan Penyidikan KPPB TMP B Dumai berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Riau, POMAL Dumai dan BNN untuk menurunkan tim patroli laut dengan menggunakan kapal Patroli Bea dan Cukai yaitu BC-15019

“Setelah melakukan patroli bersama sekitar pukul 20.04 WIB di sekitar pantai Tenggayun, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, tim gabungan KPPBC TMP B Dumai, Kanwil DJBC Riau, POMAL Lanal Dumai dan BNN melihat ada sebuah speedboat melaju dengan kecepatan tinggi sehingga tim gabungan langsung bergerak melakukan pengejaran,” kata Fuad.

Dalam pengejaran sekitar pukul 21.30 WIB, speedboat pelaku masuk ke Sungai Telaban Kecil daerah Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis dan terlihat dua pelaku melompat dari speedboat melarikan diri masuk ke hutan bakau.

Petugas berhasil mengamankan 3 tas yang diduga berisi NPP jenis Methamphetamine dan identitas serta handphone pelaku yang ditemukan di atas speedboat, terangnya.

Menindaklanjuti pelaku yang berhasil melarikan diri, Tim gabungan KPPBC TMP B Dumai, Kanwil DJBC Riau, POMAL Lanal Dumai dan BNN membagi tim menjadi 2 tim dimana 1 tim bertugas untuk mengamankan TKP dan barang bukti dan 1 tim lagi bertugas untuk mencari pelaku yang melarikan diri.

“Dan upaya tim gabungan akhirnya membuahkan hasil, pada hari Jumat tanggal 6 November, tim bersama tim Operasi Gabungan (KPPBC TMP B Dumai, Kanwil DJBC Riau, BNN dan POMAL) langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku atas nama Sa dan pelaku langsung diamankan, terang Fuad

“Dari keterangan Sa yang belakangan diketahui merupakan ketua rukun tangga (RT) tersebut dirinya mengakui bahwa benar dialah yang mengemudikan speedboat tersebut sehari sebelumnya bersama seseorang yang dari keterangan Sa bernama Syamsir yang masih dalam pengejaran petugas,” terang Fuad.

Petugas yang mengamakan kapal yang ditinggalkan pelaku, membawa tersangka Sa kelokasi dan neminta pelaku Sa untuk membongkar isi muatan speedboat dan ditemukan 3 tas diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina merk ”GUANYINWANG” warna hijau beserta 1 unit handphone, dompet dan identitasnya.

” Dari hasil interogasi tersangka Sa, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan diperintah oleh seseorang yang berinisial Ra alias ninja. Dari keterangan tersebut tim operasi gabungan melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku berinisial Ra di wilayah Kabupaten Bengkalis,” urai kepala Bea dan Cukai Dumai

Hasil perhitungan kita dengan disaksikan kedua tersangka, 3 tas yang ditemukan di speedboat dengan 1 tas dikemas dalam tas berwarna kuning merah berisi 19 bungkus, 1 bag dikemas dalam tas berwarna hitam biru berisi 18 bungkus dan 1 bag dikemas di  dalam tas hitam polos berisi 13 Bungkus, pelaku dijerat pasal 113 ayat 1dan 2 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ridwansyah)
Home