Home
 
 
 
 
Bea dan Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 18,7 Milyar

Kamis, 26/11/2020 - 19:52:51 WIB


TERKAIT:
   
 

INHIL, Zonariau.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan melakukan pemusnahan barang ilegal senilai Rp. 18,7 Milyar, Kamis (26/11/2020) pagi.

Adapun barang-barang hasil penindakan dimaksud berupa, Rokok ilegal sebanyak 24.986.496 batang, Minuman keras sebanyak 422 kaleng, Handphone illegal sebanyak 67 pcs, Produk minuman ringan sebanyak 360 kaleng: Sepatu bekas sebanyak 93 bale, Barang Larangan Pembatasan lainnya 188 pcs.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp. 18,7 Milyar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp. 19,2 Milyar.

Menurut Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf mengatakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan tahun 2018 – 2020, yang berasal dari 105 kali penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai. Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 

"Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai revenue collector, community protector, trade facilitator dan industrial assistance, maka peran pengawasan menjadi hal yang vital untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional," ungkap Ari.

Selain kerugian materil bagi negara, hal ini juga menurut Ari akan menimbulkan dampak nonmateriil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, dampak Kesehatan maupun dampak sosial termasuk juga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen atau masyarakat.

Lanjutnya, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi DJBC untuk bergerak seimbang antara pengawasan dan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Kepabeanan dan Cukai. 

"Bea Cukai Tembilahan berharap ke depannya kesadaran masyarakat dapat meningkat terhadap bahaya dan kerugian yang dialami negara dengan adanya transaksi jual dan beli rokok illegal maupun barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai. Karena dari sisi pendapatan negara dalam APBN, porsi penerimaan dari sektor perpajakan," harap Ari.

Dalam hal ini dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai merupakan unsur dominan. Dalam APBN 2020 ini sebesar 1.699,9 Triliun pendapatan negara ditargetkan dari sektor perpajakan (82,6%), selain d PNBP dan pendapatan hibah.

"Pendapatan negara inilah yang dalam APBN dialokasikan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan, termasuk di dalamnya untuk anggaran Kesehatan, Pendidikan, infrastruktur, pertahanan dan keamanan, subsidi dan bantuan social, belanja Gaji pegawai pemerintah, serta Transfer ke daerah dan Dana desa," tutupnya.*Ht
Home