Home
 
 
 
 
Korupsi BUMD Tuah Sakata Pelalawan, Akhirnya Kejari Tetapkan Tersangka

Kamis, 18/02/2021 - 17:39:34 WIB


TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | PELALAWAN  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, telah menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan kegiatan di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Tuah sekata Kabupaten Pelalawan.

Penetapan tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 s/d 2016 ini, dilaksanakan pada Rabu (17/2/2021).

Demikian hal penetapan tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan ini, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nophy T South,SH. MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Sumriadi,SH, Kamis (18/2/2021).

Sumriadi,SH menyebut Tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016 ini, sudah ditetapkan.

"Penetapan tersangka ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, terkait dengan kerugian keuangan negara yang sedang proses perhitungannya," bebernya.

Kepada media ini, Sumriadi,SH menerangkan bahwa Tersangka yang ditetapkan dengan Inisial atas nama "AF" salah satu pejabat pada Perusahaan Daerah Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan.

"Benar, tersangka yang ditetapkan, diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.

Lebih lanjut Sumriadi,SH menyebut bahwa Penyidik juga berpendapat yang tidak tertutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka-tersangka berikutnya dalam perkara dimaksud sesuai dengan perkembangan penyidikan.***
Home