Home
 
 
 
 
Napi Lapas Kelas II A Menikah, Pihak Keluarga Tak Kuasa Menahan Haru

Selasa, 26/10/2021 - 08:23:13 WIB

Prosesi pernikahan, di ruang Kamtib, Lapas Kelas Il A Pekanbaru, Senin (25/10/2021).
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Seorang narapidana Lapas Kelas II A Pekanbaru bernama Adnan, melangsungkan pernikahan, di ruang Kamtib, Senin (25/10/2021).

Para kerabat kedua mempelai turut hadir, dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

Pihak keluarga tak kuasa menahan haru, saat Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, mulai melakukan pekerjaannya.

Adnan berstatus terpidana kasus narkoba di vonis hakim 12 tahun penjara ini, menikahi Sri Wulandari. Setelah mendapatkan izin Kepala Lapas Kelas Il A Pekanbaru, Herry Suhasmin.

Mempelai pria, mengucapkan rasa syukurnya dan bahagianya. Karena telah lama merencanakan pernikahan dengan perempuan disapa Wulan tersebut.

"Alhamdulillah saya senang sekali. Bahagia rasanya karena bisa menikah dengan Wulan," tutur Adnan.

Pasangannya, Wulan, juga menyampaikan perasaannya. Karena perjuangan hidup bersama Adnan akhirnya kesampaian.

"Saya terharu, perjuangan hidup akan saya lalui bersama dengan Adnan, walau cinta kita terpisah jeruji penjara," kata Wulan.

Setelah melalui prosesi akad nikah Adnan dan Wulan, kemudian menandatangani buku nikah dari KUA sehingga keduanya sudah tercatat secara resmi sah sebagai suami istri.

Kepala Lapas Kelas Il A Pekanbaru, Herry Suhasmin mengatakan, pernikahan merupakan salah satu hak dari narapidana. Izin pernikahan akan diberikan apabila syarat administrasi narapidana yang hendak menikah lengkap meliputi surat permohonan dan jaminan keluarga, surat keterangan kehendak nikah dari kelurahan setempat dan dari KUA.

"Acara pernikahan ini dilaksanakan dengan persetujuan Kalapas, dan hasil keputusan Kalapas Pekanbaru melalui sidang TPP atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai," kata Herry.
Home