Home
 
 
 
 
Batas Usia Calon Penghulu di Rohil Minimal 25 Tahun

Rabu, 10/02/2016 - 10:04:11 WIB

Asisten I Setdakab Rohil HM Rusli Syarief
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM - Rohil - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Riau telah melakukan berbagai persiapan terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa atau penghulu serentak pertama yang digelar Juni mendatang, salah satunya menyangkut batasan usia calon penghulu.

"Memang sebelumnya diatur usia calon penghulu 25 sampai 60 tahun, tapi kemudian diganti dengan tidak adanya batasan maksimal usia calon. Yang ada hanya batasan minimal 25 tahun ke atas," kata Asisten I Setdakab Rohil HM Rusli Syarief.

Bukan hanya itu, beberapa peraturan lain masih berlaku seperti persyaratan izin cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin maju sebagai calon, kemudian cuti bagi calon sari latar belakang Sekdes.

Sedangkan untuk pemilihannya atau hari H, Rusli mengatakan akan digelar sekitar sepekan setelah lebaran.

Disinggung soal adanya yang menyatakan harus membayar uang Rp10juta untuk pendaftaran, Rusli membantah hal tersebut.

Lain halnya jika ketentuan itu dibuat sendiri oleh panitia di tingkat kepenghuluan.

"Untuk soal pendaftaran ada disebut bayar itu kami tidak tahu, tapi yang jelas aturan dari Pemda tidak ada seluruhnya telah ditanggung oleh pemda. Pelaksanaan pemilihan penghulu serentak serta operasionalnya itu ditanggung dari APBD Rohil serta dari dana ADD," ujar Asisten I. (Nin)
Home