Home
 
 
 
 
advertorial
Masyarakat Rantau Kopar Ingin Jabatan Camat Disandang Putra Daerah

Rabu, 17/02/2016 - 12:28:35 WIB

Suasana pertemuan antara masyarakat Rantau Kopar dan DPRD Rohil.
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM - BAGANSIAPIAPI - Beberapa orang pemuka masyarakat memohon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil), Riau agar camat Rantau Kopar berdomisili di kecamatan tersebut. Namun lebih bagus jika memang putra daerah karena lebih kuat ikatan emosionalnya.

Permohonan itu disampaikan kepada anggota DPRD dari komisi A yang dihadiri oleh Ketua Komisi A, Abu Khoiri dan anggota Komisi, Jarli Silalahi, H. Bachid Madjid dan Yunadi pada Selasa (16/2/2016) Sore.

Menurut salah satu tokoh masyarakat Rantau Kopar, Azwar Rahmat, menyatakan sejak 10 tahun terbentuk Kecamatan Rantau Kopar sudah 7 orang yang menjabat sebagai camat. Namun, tak satu pun yang berasal dari putra daerah setempat.

Untuk itu dia meminta kepada DPRD agar mau meninjau ulang jabatan camat dengan memprioritaskan putra daerah ataupun lulusan dari IPDN.

Permasalahan lainnya disampaikan oleh ketua Badan Pengawas Kepenghuluan (BPK) Rantau Kopar, Ruslan. Dia meminta DPRD meninjau ulang status Kelurahan Rantau Kopar. Menurutnya, status itu belum layak disandang mengingat jumlah penduduk serta luas wilayah masih minim. Untuk itu mereka meminta agar dikembalikan menjadi Kepenghuluan.

"Hingga saat ini, Lurah Rantau Kopar aja belum dilantik. Kami berharap agar dikembalikan kepada kepenghuluan," kata Ruslan.

Sementara itu, Ketua Komisi A Abu Khoiri mengemukakan memang ada keinginan DPRD agar camat berasal dari putra tempatan. Karena selama ini mereka menilai, kebanyakan jabatan camat diisi orang yang berlatar belakang guru dan tenaga Kesehatan.

"Itu terjadi pada masa dulu. Kita berharap pemerintahan sekarang harus lebih selektif," ujarnya.

Aboi juga menyinggung masalah status Kecamatan Rantau Kopar dari hasil pertemuan dengan Danrem, Tapem dan Kabag Hukum. Menurutnya, ada 6 dari 9 kelurahan peningkatan status. Sekarang sudah keluar kode wilayah di Kemendagri dan sebagian besar belum layak jadi kelurahan. Diantaranya, Sinaboi dua desa, Rantau Kopar dua desa dan sisanya di Bangko Pusako.

"Yang sekarang memang penerbitan kode wilayah lagi dipending. Menimbang ada aturan tentang penyaluran dana ADD," kata Aboi.

Tambahan lagi, kata politisi PKB, peraturan untuk pemekaran desa sudah diperketat. Minimal, penduduknya harus 4.000 KK. Sedangkan di Rantau Kopar baru 1.500 KK.(Efi)

Home