Home
 
 
 
 
OJK Memang Mengawasi Lembaga Keuangan, Tapi Tidak Untuk Koperasi

Kamis, 17/03/2016 - 08:06:37 WIB

Koperasi
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM - Pekanbaru - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan fungsi sebagai pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan tidak memiliki wewenang untuk mengawasi lembaga koperasi, meskipun koperasi itu bergerak pada simpan pinjam.

"OJK sebagai lembaga pengawas, mengawasi semua lembaga keuangan kecuali koperasi," ujar Ketua Pengawas OJK Provinsi Riau, Ali Irfan.

Ia menjelaskan koperasi adalah lembaga yang terpisah dan memiliki pertanggungjawab sendiri kepada Kementrian Koperasi.

"Hal ini menjadi bukan lingkup OJK,"imbuhnya.

Dia menambahkan OJK merupakan lembaga yang menjalakan regulasi seperti mengatur,mengawasi, memeriksa juga penyidikan.

"Di OJK juga ada layanan perlindungan konsumen seperti pelayanan pengaduan dan mediasi," terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan dalam menjalankan fungsinya OJK melakukan pengawasan berdasarkan lokasi kantor pusat dari masing-masing lembaga keuangan tersebut.(Nin)
Home