Home
 
 
 
 
Jadi Terdakwa Korupsi APBD, Mantan Sekda Inhu Dituntut 8,5 Tahun

Selasa, 22/03/2016 - 08:48:27 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM - Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rengat menuntut Raja Erisman, terdakwa korupsi dana APBD Indragiri Hulu, Riau dengan pidana 8,5 tahun penjara.

"Menuntut menjatuhkan pidana selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan," kata JPU Roy Modino saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

JPU Roy Modino menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tahun Anggaran 2011-2012 seperti yang tertuang dalam pasal primer.

"Semua unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah terpenuhi," ungkap JPU Roy Modino saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Riandi Triandiko.

Selain itu, Raja Erisman yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Inhu tersebut juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.388.000.000.(Nin)
Home