Home
 
 
 
 
DPRD Riau Kecewa dengan Penegak Hukum di Riau, Suhardiman: Kami Akan Lanjutkan Laporan

Sabtu, 02/04/2016 - 09:49:09 WIB

Suhardiman Amby
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM - Pekanbaru - Sebanyak 33 perusahaan nakal kepada instansi penegak hukum di Riau. Disebab, belum ada 'geliat' telah dilakukan. Hal itu, membuat kecewa pelapor yang sehingga berniat dilanjutkan laporan ke KPK.
 
"Memang, hampir sebulan sudah Komisi A DPRD Riau ini, serahkan data-data perusahaan nakal pada penegak hukum di Riau. Tapi saat ini kami belum ada melihat 'geliat' proses hukum dilakukan. Karena itu, kami akan lanjutkan laporan yang sama ini pada KPK." sebut Suhardiman Amby.
 
Sekretaris di Komisi A DPRD Riau ini menambahkan, atas namanya lembaga DPRD Riau tentu segera melaporkan 33 perusahaan nakal yang terindikasi lakukan tindakan pencaplok lahan tersebut kepada KPK. Dimana, direncanakan pada tanggal 15 April 2016 mendatang. Agar semua jelas.
 
Suhardiman inipun menyebut, sesuai data yang sudah dihimpun Pansus Monitoring dan Perizinan Lahan, sewaktu itu sudah terdata sebanyak 33 perusahaan atau ini seluas 70 ribu hektar, lahan milik negara tanpa izin. Jumlah lahan dialihfungsi tersebut merupakan diluar izin konservasi.
 
Kesempatan itu Suhardiman juga menyebutkan, bahwa DPRD Riau meminta kepada Plt Gubri segera menindak dengan tegas pada 33 perusahaan sudah alihfungsikan sekitar 70 ribu hektar lahan milik negara tanpa izin. Jumlah lahan dialihfungsi tersebut merupakan tindak pelanggaran.
 
Suhardiman Amby, mengatakan, terkait hal itu pihaknya atas nama DPRD Riau, telah mengirim surat kepada Plt Gubri menindaklanjuti surat dari DPRD Riau ini kepada Kemendagri RI No 650/270/PPH, perihal adendum SK878/Menhut-II/2014, tentang hasil identifikasi dan juga verifikasi.
 
"Dimana pada waktu itu, Pansus sudah melakukan pendataan dan atas perizinanya 104 perusahaan yang telah melakukan alih fungsi lahan secara ilegal. Mereka yang perusahaan terbukti ada lakukan tindak pidana atas kelebihan atas lahan di kawasannya konservasi," kata Suhardiman..
 
Ini sudah salah dilakukannya oleh pihak perusahaan, maka itu kata Suhardiman, harus bisa dilakukan eksekusi kawasan hutan berlebih itu. Karena, sudah ada peraturan tentang penggunaannya kawasan hutan. Makanya, diminta instansi terkait itu melakukan penindakan perusahaan nakal.
 
Diketahui Komisi A DPRD Riau pada awal bulan Maret 2016 ada menyerahkan berkas laporan pada aparat penegak hukum. Hal ini ada sekitar 33 -an perusahaan yang sudah diberikan datanya ke penyidik PPNS, Kejaksaan, serta Polda Riau. Dengan harapan agar ditindak hukum.(Efi)

Home