Home
 
 
 
 
DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN DAN KORUPSI PEMBANGUNAN JEMBATAN
Bupati dan Kadis BMP Siak, Dilaporkan ke Polda Riau & Kapolri, Ada Apa yaa...?

Sabtu, 02/04/2016 - 14:36:34 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM - Pekanbaru - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK), Rabu (30/03/2016) lalu, resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan korupsi pembangunan jembatan sungai kelakap yang menghubungkan dua desa di Kecamatan Mempura, Desa Kampung Tengah dan Desa Benteng Hulu di Kabupaten Siak Provinsi Riau tahun anggaran 2014 Rp9. 058.173.000,- atau Rp9 miliar lebih ke pihak Polda Riau dan Kapolri.

Usai melaporkan dugaan pemalsuan dan dugaan korupsi itu, Koordinator LSM KPK Ardin SH kepada Wartawan mengatakan, korupsi berjemaah pejabat Pemda Siak itu awalnya menggunakan modus pemalsuan dokumen salah satu perusahaan lain yang dianggap sebagai pelaksana pekerjaan jembatan sungai Kelakap Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Modus tersebut diawali dengan merekayasa tanda tangan dalam dokumen dalam pekerjaan pembangunan jembatan sungai kelakap yang menghubungkan dua desa di Kecamatan Mempura Kabupaten Siak yaitu, Desa Kampung Tengah dan Desa Benteng Hulu.

"Fakta adanya rekayasa terungkap saat melihat adanya tanda tangan Direktur PT. Surya Citra Karya Gemilang, Ir. Sujilar Situmeang dipalsukan dalam dokumen kontrak pekerjaan pembangunan jembatan sungai kelakap (Tahap I)," terangnya.

Bukan itu saja. rekayasa atau pemalsuan juga terungkap dalam surat kuasa yang dijadikan sebagai persyaratan membuka rekening atas nama PT. Surya Citra Karya Gemilang (PT.SCKG) pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Branch Pekanbaru.

Itu artinya, tambah Ardin, mulai dari proses tender, penentuan pemenang hingga dalam pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan sungai kelakap di Kacamatan Mempura Kabupaten Siak tersebut, terindikasi penuh rekayasa untuk menggorgoti dana APBD tahun 2014 tersebut.

Setelah itu, ada surat pernyataan tanggungjawab mutlak dengan Nomor:001129/SP-TJM/XII/2014 yang ditandatangani Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Siak, Ir. H. Irving Kahar Simbolon melalui Kabidnya Ardi Irfandi, ST,MT tertanggal 19 Desember 2014 yang menyatakan bertanggungjawab secara penuh mengenai jumlah dana yang digunakan dengan modus untuk keperluan beban belanja sesuai SPM Nomor:001105 tanggal 19 Desember 2014 untuk pembayaran termin 100 persen dan retention  money (5%)," tukasnya.

Saat LSM KPK menanyakan soal apakah pekerjaan pembangunan jembatan sungai kelakap (tahap I) tersebut sudah terlaksana 100 persen, pihak Kabid Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Siak, Ardi Irfandi, ST,MT   tidak bisa menjelaskannya secara pasti dan terkesan ada upaya menutup-nutupi persoalan ini.

Makanya, Koordinator LSM KPK Ardin meminta pihak Polda Riau maupun Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa dan menangkap terlapor utama dan terlapor lainnya.

Selain itu, penggiat anti korupsi itu berencana melaporkan 17 dugaan korupsi lainnya yang terjadi sejak tahun 2012-2015 dengan potensi kerugian daerah dan negara puluhan miliar di Kabupaten Siak.

"Ya. pekan depan, kami akan melaporkan kasus dugaan korupsi yang luar biasa lagi di Kabupaten Siak ke pihak KPK, Jaksa Agung, Kapolri dan Presiden RI" ungkap Ardin, Rabu (30/03/2016) lalu.

Adapun laporan susulan yang bakal diungkap penggiat anti korupsi itu menurut Ardin, dugaan penyimpangan proyek peningkatan jalan Koto Ringin-Sei Nyiur sebesar Rp13. 245.131.000,00 yang dilaksana PT. Cipta Bangun Abadi, dana proyek peningkatan jalan poros Desa Benayah Dosan-Sungai Limau sebesar Rp16. 308.992.000,00 yang dilaksanakan PT. Cipta Bangun Abadi. dana peningkatan jalan Merdeka Desa Merempan Hulu dilaksanakan PT. Taruna-PT. Modern KSO sebesar Rp3. 059.319.000,00.

Kemudian, dugaan korupsi dana peningkatan jalan Margo Ayu Desa Laksmana sebesar Rp4. 543.882.000,00 yang dilaksanakan PT. Modern Widya Tehnical, proyek peningkatan jalan parit Makmur-Teluk Mesjid yang dilaksanakan PT. Modern Widya Tehnical senilai Rp3,945 miliar, dugaan penyimpangan proyek peningkatan jalan simpang jembatan SSH simpang pos Meredan sebesar Rp30. 609.850.000,00 dengan kontraktor pelaksana PT. Modern Widya Tehnical.

Bukan itu saja kasus pengendalian atas kepatuhan terhadap perundang-undangan pada tahun 2013 dalam pengelolaan pendapatan bunga depsito sebesar Rp20.000,000,000.00 atau Rp20 miliar. Kasus pemberian belanja hibah kepada lembaga yang sama secara berturut turut sebesar Rp56.759.627.012.00 dari tahun 2011-2013.

Dugaan kebocoran dana APBD yang bersifat laporan keuangan pemerintah daerah dalam penyajian aset dari pemerintah kabupaten Siak kepada PT.Pengembangan Investasi Riau (PT.PIR) yang ditemukan telah terjadi penyimpangan sebesar Rp67.662.279.300.00 dengan bukti kepemilikan saham berupa sertifikat saham nomor 124001- 191662. Penyimpangan terhadap penerimaan dana pajak penerangan (PPJ) PT.IKPP pada Dinas pendapatan sebesar Rp28.951.106.08 atau Rp.28,9 miliar.

Selanjutnya, dugaan penyimpangan terhadap sisa uang persediaan melalui bendahara umum daerah (BUD) sebesar Rp1. 891.160.402.00. penyimpangan mengenai pengelolaan keuangan daerah pada penyertaan modal kepada BUMD sebesar Rp.1.064.868.525,17,- dan dugaan penjualan Aset Daerah yang bersifat penjualan hasil perkebunan tahun 2014 di Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Siak.

Secara terpisah,  Kasubdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, AKBP Wahyu Kuncoro Sik, MH, diruangan kerjanya mengatakan, kasus korupsi yang terjadi di jembatan sungai kelakap Kabupaten Siak itu, pihak Mabes Polri yang menanganinya.

Kita juga sangat berterimakasih dengan pihak Mabes, karena mereka ikut serta membantu kita mengusut kasus-kasus yang didaerah. Karena penyidik kami di Polda Riau yang menangani kasus-kasus korupsi sangat terbatas, dengan jumlah penyidik termasuk saya Kasubditnya hanya ada 17 orang.

"Kami juga sangat mengapresiasi langkah rekan-rekan media dan LSM KPK ini yang meneruskan perkara-perkara korupsi seperti ini hingga ke Mabes Polri di Jakarta. Jadinya kami terbantu soal penyelidikannya" ujar Wahyu Kuncoro. (Efi)
Home