Home
 
 
 
 
DPRD Riau Siap Lakukan Gugatan ke PTUN

Rabu, 06/04/2016 - 09:24:55 WIB

Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi A
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM - Pekanbaru - Komisi A DPRD Riau terus memperjuangkan 70 ribu hektar lahan di Riau yang diputihkan sesuai SK Kemenhut 878, agar segera dikembalikan ke kawasan hutan. Jika tidak dikabulkan, maka langkah gugatan ke PTUN akan dilakukan Komisi yang membidangi hukum tersebut.

"Kalau menteri LHK tetap teken yang 70 ribu hektar itu masuk ke kawasan hutan padahal kita anggap ilegal. Maka kita akan layangkan gugatan ke PTUN nantinya, karena masih banyak kebutuhan masyarakat yang belum tercover di dalamnya," kata Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi A Selasa (05/04/16).

Saat disinggung apakah bisa lahan yang diputihkan tersebut dikembalikan menjadi aset daerah (bukan kawasan hutan), politisi Hanura ini menjawab, bahwa hal tersebut mesti mendapat persetujuan pelepasan dari menteri terkait.

"Yang awalnya kawasan hutan, ya kembali menjadi kawasan hutan, tidak boleh dirobah. Jika ingin menjadikan aset daerah, harus mendapatkan pelepasan dari menteri terlebih dahulu, prosesnya bukan mudah," jelasnya.

Kemudian ia menyebut, berbagai modus dilakukan perusahaan agar lahanya tidak dijadikan kawasan hutan. Salah satunya dengan berperan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Provinsi Riau.(Efi)
Home