Home
 
 
 
 
Saksi Ahli ini Bela Perusahaan Terdakwa Pembakar Lahan PT LIH

Selasa, 12/04/2016 - 09:37:36 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM - Pelalawan - Saksi ahli dari  Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan pada Institut Pertanian Bogor, DR. Basuki Sumawinata mengatakan, dakwaan adanya dugaan pembakaran lahan dalam kasus kebakaran konsesi PT Langgam Inti Hibrindo di Provinsi Riau sangat lemah.
       
Saat kesaksiannya untuk tersangka Frans Katihokang Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), di Pengadilan Negeri Pelalawan, DR Basuki menilai proses pengambilan sampel tanah dalam penyidikan kasus itu tidak dilakukan dengan cara yang benar dan bukan oleh ahli yang memiliki kompetensi untuk melakukannya. 
   
"Data yang diperoleh dari pengambilan sampel yang tidak benar dan oleh orang yang tidak berkompeten, tentunya tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata DR Basuki yang merupakan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
       
Berdasarkan hasil penelitiannya di lokasi kebakaran LIH, lanjutnya, tanah gambut yang terbakar tidak dapat dikatakan rusak, hanya ada perubahan sementara. Ia mengutip berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.150 tahun 2000, bahwa perubahan PH dan struktur mikroorganisme di lahan gambut yang terbakar memang ada, tapi tidak dapat dikatakan itu rusak.
       
"Hujan saja bisa merubah PH dan mikroorganisme. Kalau melihat dari hasil penelitian, data-datanya menunjukkan lahan gambut yang terbakar masih bisa berfungsi, karena level mikroorganismenya masih diatas 10 juta satuan pembentuk koloni per gram tanah, sedangkan batas bawah hanya 100 untuk dikatakan rusak," tuturnya.(Nin)
Home