Home
 
 
 
 
Komisi A DPRD Riau Kunjungan Observasi ke Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat

, - WIB

Ir. H. Hazmi Setiadi, MT
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM - Pekanbaru - Komisi A DPRD Provinsi Riau yang dipimpin langsung oleh Ketuanya, Ir. H. Hazmi Setiadi, MT melakukan lawan observasi ke Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam lawatan tersebut, rombongan Komisi A diterima langsung oleh Kepala Biro Organisasi, Ibu Wiyana Sundari beserta para pejabat lainnya yang sebagian besar perempuan bertempat di ruang rapat Biro Organisasi Gedung Sate Kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat.

Mengawali pertemuan tersebut, Ibu Wiyana Sundari selaku Kepala Biro secara sekilas menyampaikan profil tentang Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan ruang lingkup kerja Biro Organisasi . Sementara Ketua Komisi A, Ir. H. Hazmi Setiadi, MT menjelaskan tentang maksud dan tujuan kunjungan observasi ke Biro Organisasi di Setda Provinsi Jawa Barat, diantaranya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tentang Pelayanan Publik.

Pada kesempatan itu, Ibu Wiyana Sundari menjelaskan bahwa di Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini secara nomenklatur SOTK telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, walaupun Peraturan Pemerintahannya belum keluar. Tapi menurut beliau, saat ini Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut telah ditandatangani oleh Presiden. Apabila salinan PP tersebut telah diterima, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan kembali disesuaikan dengan kandungan isi PP tersebut.

Kemudian tentang hal pelayanan publik Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersinergi dengan Ombudsman. Kontribusi Ombudsman dalam rangka peningkatan pelayanan publik cukup besar, seperti diantaranya melakukan razia mendadak pada setiap loket-loket pelayanan publik, yang mana dimaksudkan untuk melihat kesiapan aparatur/petugas dalam memebrikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam pengurusan izin dan lain sebagainya.

Mengenai hal pelayanan publik ini, Hj. Sulastri dari Komisi A, menanyakan apakah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah ada Perda ataupun Peraturan Gubernur yang mengaturnya. Kembali Kepala Biro Organisasi, Ibu Wiyana Sundari menjelaskan, bahwa sudah ada Peraturan Daerah ataupun Peraturan Gubernur ang mengatur tentang Pelayanan Publik tersebut.

Dalam kesempatan pertemuan itu, Kepala Biro Organisasi tersebut juga menjelaskan bahwa dalam hal pelayanan publik ini, dalam masyarakat belum pernah ada muncul gejolak,walaupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga saat ini belum ada mendapat penghargaan ditingkat nasional, seperti daerah Jawa Timur maupun Jawa Tengah.(Hms/Efi)
Home