Home
 
 
 
 
Dana BPJS Kesehatan Jika Tak Dipakai, Apakah Bisa Diklaim?

, - WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta - BPJS Kesehatan kerap menjadi pahlawan ketika pasiennya harus berurusan dengan masalah kesehatan, terlebih jika harus mengeluarkan biaya besar. Namun sayangnya, selain untuk keperluan tersebut, dana BPJS Kesehatan tidak bisa diklaim atau dicairkan.

Peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk membayar iuran per bulan sesuai kelas yang diikuti. Dengan demikian, peserta berhak mendapat jaminan kesehatan jika suatu waktu membutuhkan. Hal inilah yang menjadi alasan keberadaan BPJS Kesehatan, yaitu untuk memastikan masyarakat Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.

Jika seseorang ingin berhenti dari keanggotaan, hal itu tidak mudah dilakukan karena ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Mulai dari meninggal dunia, hingga pindah kewarganegaraan.

Lantas, bagaimana jika peserta rutin membayar iuran BPJS kesehatan tiap bulannya namun tidak pernah sakit, apakah dana tersebut dapat diklaim dan diuangkan?

Para peserta yang membayar iuran memang berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Sakit atau tidak, kepesertaan BPJS Kesehatan tetap berlaku sebagaimana mestinya. Sehingga, jawaban dari pertanyaan di atas adalah tentu tidak.

Pasalnya BPJS Kesehatan menganut sistem gotong royong. Saat iuran yang selama ini dibayarkan tidak terpakai atau tidak diklaim, maka dana tersebut akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta BPJS Kesehatan lainnya.

Meski demikian, tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda telah memiliki persiapan biaya pengobatan jika suatu waktu dibutuhkan, terlebih jika biaya pengobatan terbilang cukup besar.
Home