NIAS BARAT – Keluarga Suara Murni Daeli yang merupakan korban laka lantas di ruas Jalan Desa Simeasi Kecamatan Onolimbu Kabupaten Nias Barat, berharap kepastian hukum atas peristiwa kecelakaan tersebut.
Pasalnya, sampai saat ini Satlantas Polres Nias belum menetapkan tersangka kepada terduga pelaku terkait kasus tabrakan tersebut.
Saudara korban, Heppy Daeli menyampaikan, bahwa kejadian laka lantas yang membuat Suara Murni Daeli koma sampai saat ini terjadi pada hari Kamis (22/12/2023) lalu sekitar pukul 22.15 WIB di jalan umum Desa Simeasi, kantor Bupati Nias Barat.
“Pada malam itu, saudara saya mengendarai sepeda motor menuju arah kantor Bupati Nias Barat. Dan di sekitar Bukit Sion Jalan Sukarno Onolimbu terjadi tabrakan dengan mobil pick up yang dikendarai oleh HSPD dari arah berlawanan,” ungkapnya, Jumat (6/1/2023).
Lanjut dia, setelah kejadian tersebut, Suara Murni Daeli yang mengalami luka berat di bagian kepala dibawa oleh HSPD ke Rumah Sakit Pratama. Dan malam itu juga dirujuk ke Rumah Sakit Thomson Gunungsitoli.
“Hingga saat ini abang saya masih dirawat di ruang ICU, masih belum sadarkan diri karena mengalami pendarahan di otak akibat tabrakan tersebut,” terangnya dengan nada sedih.
Heppy juga menyampaikan, sejak kejadian sampai saat ini, tidak ada komunikasi apapun antara pengendara pick up dengan pihak keluarganya yang masih ada hubungan kerabat dan sekampung di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat.
Dia berharap kepada Satlantas Polres Nias untuk memberikan kepastian hukum terkait kasus yang dialami saudaranya, karena sampai saat ini belum ada tersangka.
“Sudah 14 hari setelah kejadian, saksi juga telah dimintai keterangan, serta ada video CCTV yang didapat dari warga sekitar, namun kenapa sampai saat ini pihak Satlantas masih belum melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka kepada diduga pelaku yang menabrak saudara saya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Nias AKP Marihot Pardamean Pardede SH ketika ditemui mengatakan, bahwa kasus laka lantas yang terjadi di Desa Simeasi itu masih dalam proses penyelidikan.
“Upaya yang telah dilakukan Satlantas Polres Nias yakni melakukan olah TKP, meminta keterangan dari 3 orang saksi, kemudian kita juga telah meminta keterangan dari pengemudi pick up dan keneknya,” papar dia.
Marihot menyampaikan bahwa Satlantas Polres Nias masih belum bisa menetapkan tersangka karena masih kekurangan alat bukti.
“Sampai saat ini kita belum bisa menetapkan tersangka, kendalanya kita belum bisa meminta keterangan dari korban karena dalam keadaan koma di RS Thomson Gunungsitoli. Sementara 3 orang saksi yang sudah dimintai keterangan itu juga tidak melihat langsung saat kejadian, sebab ketiganya berada di warung belakang rumah warga tak jauh dari TKP. Upaya kami saat ini mencari saksi, jika ada masyarakat yang melihat langsung kejadian itu, supaya diarahkan ke kita untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.